Sentimen
Positif (99%)
15 Jul 2023 : 00.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor, Cibubur

Eka Hospital Resmi Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan

15 Jul 2023 : 00.45 Views 1

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Eka Hospital Resmi Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan

JABAR EKSPRES – Eka Hospital yang berlokasi di Cibubur – Kota Wisata, Kabupaten Bogor secara resmi telah dapat melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tanggal 1 Juli 2023.

Rumah sakit yang beroperasi sejak tahun 2019 itu memiliki kapasitas tempat tidur sebanyak 200 unit dengan dilengkapi fasilitas seperti, poliklinik umum, spesialis dan subspesialis, ruang perawatan intensif (ICU, HCU, NICU) kateterisasi jantung.

Tak hanya itu ada fasilitas kemoterapi, hemodialisa, endoskopi, rehabilitasi medik dan fasilitas penunjang lainnya telah melayani pasien umum dan juga asuransi atau perusahaan.

Sesuai dengan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012, maka pasien yang merupakan peserta JKN wajib melaksanakan pelayanan secara berjenjang, sesuai kebutuhan medis.

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Bandung Perkuat Mutu Layanan FKTP Melalui Mentoring Spesialis

Dimana pelayanan kesehatan tingkat kedua dan ketiga hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama atau tingkat kedua.

Sehingga, Eka Hospital Cibubur – Kota Wisata sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dapat melayani peserta yang telah mendapatkan pengantar dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), untuk selanjutnya didaftarkan pada unit rawat jalan melalui telepon (021) 50855555.

Direktur Eka Hospital Cibubur dr. Sheirly Novan Indra mengatakan, ketentuan pelayanan rujukan berjenjang ini dapat dikecualikan dalam kondisi gawat darurat sesuai indikasi medis.

Pada keadaan ini peserta JKN dapat langsung mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa perlu menggunakan surat rujukan, seperti pada keadaan anemia sedang atau berat, gagal nafas, perdarahan, penurunan kesadaran, cedera kepala berat atau sedang dan lainnya selama sesuai dengan kriteria gawat darurat yang berlaku.

“Pelayanan kegawatdaruratan di Eka Hospital Cibubur – Kota Wisata akan dilayani sesuai indikasi medis dan standar pelayanan pasien,” kata dr. Sheirly.

Dr. Sheirly menjelaskan, Eka Hospital Cibubur – Kota Wisata merupakan rumah sakit ketiga milik Eka Hospital Group yang telah melayani peserta JKN yang terdiri dari tim dokter berbagai bidang spesialisasi kedokteran disertai fasilitas diagnostik yang lengkap.

Sentimen: positif (99.9%)