Sentimen
Negatif (50%)
15 Jul 2023 : 00.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

Eks Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Laporkan Dugaan Fraud UNS ke Kejati Jateng

15 Jul 2023 : 00.34 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Eks Wakil Ketua Majelis Wali Amanat Laporkan Dugaan Fraud UNS ke Kejati Jateng
Solo: Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi menilai ada pihak yang sengaja ingin pembekuan MWA UNS dilakukan. Hasan menilai pembekuan itu sebagai buntut dari berbagai kasus yang terjadi di dalam kampus.
 
"Sesungguhnya yang terjadi adalah dugaan fraud di UNS dalam tata kelola keuangan. Rinciannya adalah Rp33,6 miliar anggaran tanpa persetujuan MWA, Rp22,4 miliar anggaran yang digunakan secara berbeda dan Rp5 miliar anggaran tanpa tender," kata Hasan Fauzi bersama eks Sekretaris MWA Tri Atmojo, Jumat, 14 Juli 2023.
 
Menurut Hasan, dugaan fraud ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan sampai sekarang masih diproses. Ia memiliki bukti detail terkait dugaan fraud yang dilakukan pihak rektorat.

-?

- - - -
Pihaknya siap menyampaikan semua ini kepada pihak berwenang. Hasan menegaskan pihaknya sebagai MWA sudah melakukan berbagai langkah untuk mencegah fraud tersebut. Namun, Rektor UNS melakukan perlawanan dengan melakukan upaya tertentu hingga akhirnya pihak berwenang melakukan pembekuan MWA.
 
Selain itu, Hasan juga menyesalkan langkah Mendikbud Nadiem Makariem mencabut gelar Guru Besar dirinya dan eks Sekretaris MWA Tri Atmojo. Kemudian juga ratusan pejabat di lingkungan UNS yang tidak sejalan dengan Rektor juga dicopot dan diganti dengan PLT.
 
"Kami hanya menjalankan tugas MWA dan kami mengajukan keberatan kepada pihak menteri. Kami juga mengajukan langkah hukum ke PTUN," ungkap Hasan.
 
"Kami khawatir Mas Menteri dibohongi jajarannya sehingga mengambil langkah yang sangat keliru," sambungnya.
 
Hasan menduga Menteri Nadiem kemungkinan tidak memperoleh informasi yang cukup dari jajarannya. Hasan menambahkan dugaan fraud diperparah dengan tim 7, sebagai pengganti MWA yang dibekukan, melakukan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UNS.
 
Langkah ini sangat bertentangan dengan perundang-undangan. Di antaranya Rektor UNS melakukan perubahan RKAT berdasarkan persetujuan tim 7 terkait anggaran sebanyak Rp34,6 miliar. Hasan menegaskan tindakan ini seharusnya mendapatkan persetujuan MWA.
 
"Besaran belanja Rp34,6 miliar ini sesungguhnya sudah ditetapkan dalam RKAT 2022, akan tetapi faktanya kemudian dibelanjakan tidak sesuai perencanaan dan peruntukkan tanpa pemberitahuan dan permintaan persetujuan kepada MWA. Jika dimasukkan kembali dalam anggaran 2023, akan terjadi duplikasi dan ini bertentangan dengan kewajiban MWA untuk menjaga kesehatan keuangan dan pengelolaan kekayaan UNS," beber Hasan.
 
"Perlu diingat, tim 7 juga tidak pernah muncul di kampus, padahal mereka, yang dipimpin Plt Dirjen Dikti dan Plt Sekretaris Dirjen Dikti, mendapatkan insentif Rp11 juta dan Rp8,5 juta," pungkas Hasan.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(WHS)

Sentimen: negatif (50%)