Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung, Semarang
Kasus: Tipikor, korupsi
Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara
Jurnas.com Jenis Media: News
Gery David Sitompul | Kamis, 13/07/2023 18:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Jaksa meyakini Gazalba Saleh telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura terkait pengurusan perkara di Mahkamah Aguung.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Jaksa mengatakan tuntutan itu diberikan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.
Jaksa menuntut Gazalba terbukti bersalah telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Perkara itu bermula ketika Heryanto Tanaka menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana. Namun, terjadi permasalahan keuangan di koperasi tersebut hingga Heryanto melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tindak pidana pemalsuan surat.
Usai dilakukan proses peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah membebaskan Budiman dalam perkara tersebut. Heryanto merasa dirugikan dengan putusan itu, ia lantas mengajukan banding atas putusan bebas majelis hakim PN Semarang.
Heryanto melalui penasihat hukumnya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan majelis hakim PN Semarang terhadap Budiman.
Yosep dan Eko kemudian menemui staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria dengan maksud meminta bantuan agar upaya hukum kasasi mereka dikabulkan hakim agung.
Desy kemudian menyampaikan keinginan Yosep kepada staf kepaniteraan MA lainnya yakni Nurmanto Akmal. Yosep menjanjikan uang sebesar Rp1.150.000.000,00 untuk memperlancar proses kasasi tersebut.
Setelah berkas kasasi itu dipelajari oleh Nurmanto, kemudian Gazalba Saleh ditunjuk sebagai hakim agung yang menangani perkara kasasi tersebut.
Kemudian Nurmanto menemui staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan menyampaikan keinginan Yosep agar kasasi itu dikabulkan oleh hakim agung MA dengan menjanjikan sejumlah uang.
"Redhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera," demikian bunyi dakwaan.
Selanjutnya, pada 5 April 2022, hakim agung MA mengabulkan kasasi yang diajukan Yosep dan menghukum Budiman dengan pidana penjara selama lima tahun.
Heryanto diduga menyiapkan uang sebesar SGD200 ribu untuk pengurusan perkara itu. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Yosep dan Eko. Yosep memberikan sebesar SGD110 ribu kepada Dessy. Sementara SGD90 ribu digunakan untuk operasional Yosep.
Desy memberikan uang sebesar SGD94 ribu kepada Gazalba melalui Nurmanto. Desy disebut menerima SGD10 ribu setelah membantu mengurus perkara ini.
"Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar SGD55 ribu. Selanjutnya Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar SGD20 ribu yang kemudian Prasetio Nugroho menginformasikan kepada Redhy Novarisza bahwa uang pengurusan perkara telah diterima oleh terdakwa," demikian bunyi dakwaan.
Atas perbuatannya, Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
TAGS : KPK Suap Pengurusan Perkara Mahkamah Agung Hakim Agung Gazalba SalehSentimen: positif (94.1%)