Sentimen
Positif (96%)
14 Jul 2023 : 13.00
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tempat Hiburan Malam di Medan Wajib Tutup Selama Ramadan

14 Jul 2023 : 20.00 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Tempat Hiburan Malam di Medan Wajib Tutup Selama Ramadan
Medan, CNN Indonesia --

Wali Kota Medan, Bobby Nasution meminta agar seluruh penyelenggaraan kegiatan pariwisata di ibu kota provinsi Sumatera Utara itu, terutama tempat hiburan malam,  agar menutup sementara tempat usahanya selama sebulan penuh mulai 22 Maret sampai 22 April 2022.

"Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," kata Bobby Nasution di Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/3).

-

-

Bobby Nasution juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023. Menantu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ini meminta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut.

"Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud meliputi tempat hiburan malam seperti diskotek, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, spa dan bar," ujarnya.

Bobby menegaskan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) agar tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka (mencolok) pada siang hari. Selain itu tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol.

"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," ujarnya.

Bobby meminta seluruh camat se-Kota Medan untuk tetap melaksanakan posko trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Akan tetapi penutupan sementara penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran Ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

(fnr/kid)

[-]

Sentimen: positif (96.2%)