Sentimen
Negatif (100%)
14 Jul 2023 : 12.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purbalingga

Empat Predator Tua Memangsa Bocah Perempuan

14 Jul 2023 : 12.40 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Empat Predator Tua Memangsa Bocah Perempuan

Krjogja.com - PURBALINGGA - Empat laki-laki tua tega memangsa bocah ingusan. Akibatnya, AFP (14), bocah perempuan warga Desa Blater kecamatan Kalimanah Purbalingga kini hamil. Keempat pelaku, masing-masing JH (62), As (51), Toh (58) dan Sar (51) mendekam di sel Mapolres Purbalingga.

"Peristiwa asusila itu terjadi dalam rentang waktu tanggal 8 Januari hingga 13 Mei 2023," tutur Wakapolres Purbalingga, Kompol Donny Krestanto, dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis siang (13/7/2023).

Aksi bejat pertama dilakukan As pada Minggu siang (8/1). Saat itu, korban yang masih berusia 13 tahun berjalan melintas di samping rumahnya. Pelaku memanggil korban. Dengan iming-iming akan diberi uang, korban menurut ketika diajak masuk ke kamar pelaku."Di kamar itu pelaku menyetubuhi korban dan memberikan uang Rp 20 Ribu," ujar Donny.

As menceritakan pengalamannya menyetubuhi bocah perempuan itu kepada ketiga pelaku lain, Yakni JH, Toh dan Sar. As menyebutkan korban mau diajak berhubungan badan. Walhasil, ketiga laki-laki tua itu merasa tertarik. Dengan rayuan dan iming-iming uang, mereka berhasil menyetubuhi korban. "Pelaku pertama, As mengaku menyetubuhi dua kali. JH lima kali, Toh tiga dan Sar lima kali," ujar Donny.

Kasus itu terungkap setelah ibu kandung korban curiga melihat gerak-gerik anaknya yang aneh dan menunjukkan gejala seperti perempuan yang sedang hamil. Setelah didesak, korban mengaku telah disetubuhi empat laki-laki tetangganya sendiri. "Saat dilakukan tes, ternyata korban positif hamil," ujar Donny.

Berdasar laporan orang tua korban, polisi menangkap keempat pelaku. Masing-masing dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 215 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 74 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 Miliar. "Sedangkan korban masih dalam pemantauan tim medis dan psikolog anak," ujar Donny. (Rus)

Sentimen: negatif (100%)