Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: pengangguran
Tokoh Terkait
Membawa Koperasi ke Lini Depan
Detik.com Jenis Media: News
Peringatan hari koperasi bergema setiap tahun, dan pada HUT ke-76 ini untuk pertama kali peringatannya disebut sebagai Hari Koperasi Indonesia (HKI). Acara puncak HKI pada 12 Juli dilakukan di dua tempat berbeda yakni, Jayapura dan Jakarta. Namun sebagai catatan, gempita seremonial HKI seperti selama ini tidak tampak memberi efek pada perkembangan koperasi sebagai fondasi ekonomi berada di lini depan bukan di garis pinggir atau pelengkap saja tanpa memberi makna bagi perekonomian nasional.
Selama bertahun-tahun bahkan sejak kemerdekaan bangsa ini masih terjebak dalam seremonial tanpa memberi makna sesungguhnya dalam peringatan HKI. Sudah sepatutnya HKI tahun ini tidak sekadar peringatan namun memberi perkembangan bagi koperasi, yang akan menjadi tulang punggung bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air. Dalam tataran ini HKI dibicarakan di sini.
Memang diakui ada upaya pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM seperti memberikan kemudahan dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) namun kebijakan ini tidak sepenuhnya dapat meningkatkan daya saing bagi UMKM. Kenapa, karena NIB yang diberikan kepada pelaku usaha individual belum dapat memberi nilai tambah bagi pelaku UMKM dalam menghadapi persaingan dengan pelaku usaha besar dengan perusahaannya yang meraksasa.
Para pelaku UMKM terutama mikro kecil, usaha candak kulak atau pedagang kecil ini beragam. Di pedesaan mereka bergerak dalam bidang pertanian dengan segala sub sektornya, peternakan dalam segala sub sektornya, nelayan yang berusaha dalam penangkapan ikan di sungai, danau dan samudera luas, dan pengrajin industri rumah tangga baik di pedesaan dan perkotaan yang menghasilkan berbagai barang kerajinan. Masing-masing lemah di pasar.
Mereka semua berada dalam tekanan pasar, yaitu bila panen atau berproduksi maka harga jatuh atau murah dan bila membeli barang kebutuhannya harga naik tinggi melangit. Lebih miris lagi, pelaku usaha mikro kecil dan rakyat pada umumnya hampir semua terlilit utang pada tengkulak dan rentenir. Adakala penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar saja karena usaha menjadi garansi pada tengkulak atau rentenir yang menunggu hasil panen atau penjualan produk bagi pengrajin tersebut. Hal ini membuat mereka tidak berkembang bahkan hidup segan mati tak mau.
Dengan demikian, mereka akan selalu berada dalam kesulitan berkepanjangan. Suatu fenomena yang berlangsung terus menerus namun dianggap lumrah terjadi. Padahal, inilah penyakit kronis UMKM dan usaha rakyat secara umum yang perlu diberantas. Bagaimana memberantas tengkulak dan rentenir yang menimbulkan kemiskinan di tengah para petani, peternak, nelayan, pengrajin dan pelaku UMKM baik di pedesaan maupun di perkotaan?
Tentu saja penyakit ini bisa hilang bila usaha mereka berkembang sehingga berpendapatan yang mencukupi untuk kehidupan mereka hidup di rumah tangga. Di sinilah perlu dilihat kaitan erat UMKM dengan koperasi bahwa koperasi menjadi wadah bagi UMKM untuk bisa tumbuh dan berkembang melalui produksi dan pemasaran produk-produk UMKM sehingga menjadi kekuatan dan dasar ekonomi nasional.
Sejak jauh hari, founding father sudah menyiapkan koperasi sebagai fondasi ekonomi, namun dalam perjalanannya koperasi masih di lini pinggir --tidak seperti yang diharapkan. Mestinya menurut konstitusi, koperasi berada di lini depan namun di lini depan ini ada pengusaha besar berkekuatan modal (konglomerat) yang menguasai pasar dengan segala produknya. Akibatnya perekonomian dikuasai dan disetir oleh konglomerat yang tidak memberi peluang bahkan menghancurkan sektor UMKM. Sesuatu yang bertentangan sekali dengan konstitusi yang mengamanatkan usaha rakyat berkembang melalui koperasi.
Perekonomian nasional tidak mengikuti konstitusi berarti sudah salah jalan. Ada istilah dalam masyarakat Minangkabau, bilo tasasek di ujuang jalan kembalilah ke pangka jalan, yang dalam bahasa Indonesia: bila dalam perjalanan tersesat di ujung jalan (tempat disadari perjalanan tersesat), maka harus kembali ke awal melangkah (pangkal jalan) agar tujuan perjalanan dapat dikenali kembali. Maksudnya, bila koperasi yang sudah disepakati sebagai dasar atau fondasi ekonomi dan dan terabaikan, maka penyelenggaraan ekonomi seharusnya dikembalikan pada konstitusi supaya kembali pada relnya.
Seperti diketahui, koperasi tidak asing bagi masyarakat, hanya pemahamannya yang masih keliru. Koperasi lebih dipahami sebagai lembaga simpan pinjam untuk mendapatkan modal. Padahal jika dipahami menurut konstitusi, maka koperasi adalah lembaga usaha yang akan mewadahi dan memayungi para pelaku UMKM agar usaha-usaha yang ada tersebut menjadi kuat baik dalam produksi maupun dalam persaingan di pasar.
Barangkali pemahaman seperti ini perlu dijelaskan lebih lanjut dan kemudian disosialisasikan agar implementasi koperasi senapas dengan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 (konstitusi) yang berbunyi: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Namun fakta-fakta ekonomi Indonesia sekarang dapat dilihat bahwa rakyat masih berada dalam gelimang kemiskinan, pengangguran, dan pengisapan oleh kapitalis (perusahaan raksasa nasional dan transnasional) yang menjadi penjajah modern terhadap UMKM dan usaha-usaha rakyat.
Oleh sebab itu, momentum HKI dan menjelang peringatan kemerdekaan 2023 sekaligus momentum pemilihan umum (pemilu) yang akan digelar pada Februari 2024 diharapkan menghasilkan kepemimpinan baru yang akan menjawab permasalahan besar dan mendasar koperasi agar benar-benar menjadi fondasi ekonomi. Sehingga terbuka ruang bagi berkembangnya usaha-usaha rakyat atau UMKM di seluruh negeri dari Sabang sampai Merauke dan, dari Rote sampai Miangas.
Itu suatu harapan; momentum HKI, peringatan kemerdekaan, dan Pemilu 2024 membawa angin segar bagi tumbuh kembangnya UMKM atau usaha rakyat sehingga dengan sendirinya rakyat seluruhnya hidup berkesejahteraan. Muncul kepemimpinan baru yang menjadi generasi penerus bangsa dalam mengisi kemerdekaan, membawa kebangkitan koperasi dalam perekonomian nasional.
Indra D Himrat Koordinator Masyarakat Usaha Kecil Indonesia (MUKI)
(mmu/mmu)Sentimen: positif (100%)