Sentimen
14 Jul 2023 : 04.59
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi
Kab/Kota: Palembang
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Polri Sebut Belum Ada Aturan Memadai Soal Pengeboran Minyak Ilegal
Medcom.id Jenis Media: News
14 Jul 2023 : 04.59
Jakarta: Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri berkomintmen berupaya keras mencegah pengeboran minyak bumi ilegal atau illegal drilling. Komitmen tersebut dibuat di tengah keterbatasan payung hukum yang dinilai belum cukup mengantisipasi permasalahan tersebut.
Hal itu disampaikan ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Iguh Sipurba dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Kebijakan Penanganan Illegal Drilling di Hotel Novotel, Palembang, Sumatra Selatan, pada 11-12 Juli 2023. Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, Wakil Kepala Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan, dan Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas Kementerian ESDM Prima K. Panggabean.
"(Regulasi yang ada) belum cukup mampu untuk mengatur sistem dan tata kelola eksplorasi serta eksploitasi sumur minyak ilegal yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk mengantisipasi permasalahan yang timbul antara lain menyangkut illegal drilling," kata Iguh dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.
Dia menjelaskan pengeboran minyak bumi diatur dalam sejumlah payung hukum. Yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Iguh berharap hasil dasi diskusi bisa memuat daftar inventarisasi masalah (DIM) atas permasalahan dalam penanganan illegal drilling. Sehingga, bisa diformulasikan ke dalam aturan yang lebih baik.
"Berdasarkan pendapat narasumber tersebut diharapkan nanti dapat dipetakan," ucap Iguh.
Terpisah, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo menyebut kegiatan FGD itu merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Polri, Ditjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Energi. Diskusi diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan di tingkat daerah.
"Tentang aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam merumuskan regulasi terkait penanganan illegal drilling yang proporsional antara strategi represif dan preventif," ucapnya.
Dalam kegiatan itu, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyampaikan masalah illegal drilling tidak hanya mencakup soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Aktivitas ilegal itu juga dinilai menjadi penyebab permasalahan kemanusiaan.
Dia pun mengapresiasi penyelenggaraan FGD Perumusan Kebijakan Penanganan illegal drilling. Diharapkan, kegiatan tersebut memberikan solusi bagi persoalan penambangan ilegal minyak bumi.
"Hasil dari FGD illegal drilling ini dapat kita benahi tanpa mengesampingkan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat," kata Herman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Hal itu disampaikan ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Iguh Sipurba dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Kebijakan Penanganan Illegal Drilling di Hotel Novotel, Palembang, Sumatra Selatan, pada 11-12 Juli 2023. Kegiatan itu dihadiri Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru, Wakil Kepala Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan, dan Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas Kementerian ESDM Prima K. Panggabean.
"(Regulasi yang ada) belum cukup mampu untuk mengatur sistem dan tata kelola eksplorasi serta eksploitasi sumur minyak ilegal yang melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk mengantisipasi permasalahan yang timbul antara lain menyangkut illegal drilling," kata Iguh dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.
-?
- - - -Dia menjelaskan pengeboran minyak bumi diatur dalam sejumlah payung hukum. Yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua.
Iguh berharap hasil dasi diskusi bisa memuat daftar inventarisasi masalah (DIM) atas permasalahan dalam penanganan illegal drilling. Sehingga, bisa diformulasikan ke dalam aturan yang lebih baik.
"Berdasarkan pendapat narasumber tersebut diharapkan nanti dapat dipetakan," ucap Iguh.
Terpisah, anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo menyebut kegiatan FGD itu merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Polri, Ditjen Migas Kementerian ESDM, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Energi. Diskusi diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan di tingkat daerah.
"Tentang aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam merumuskan regulasi terkait penanganan illegal drilling yang proporsional antara strategi represif dan preventif," ucapnya.
Dalam kegiatan itu, Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru menyampaikan masalah illegal drilling tidak hanya mencakup soal penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Aktivitas ilegal itu juga dinilai menjadi penyebab permasalahan kemanusiaan.
Dia pun mengapresiasi penyelenggaraan FGD Perumusan Kebijakan Penanganan illegal drilling. Diharapkan, kegiatan tersebut memberikan solusi bagi persoalan penambangan ilegal minyak bumi.
"Hasil dari FGD illegal drilling ini dapat kita benahi tanpa mengesampingkan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat," kata Herman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: negatif (100%)