Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Pandeglang
Kasus: pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Keluarga Cium Kejanggalan di Sidang Revenge Porn Pandeglang: Microfon Sering Mati
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Keluarga korban revenge porn Pandeglang merasa kecewa dengan persidangan yang digelar pada 11 Juli 2023. Pasalnya dalam persidangan yang digelar di PN Pandeglang, ada banyak kejanggalan yang dirasa merugikan korban.
Iman Zanatul selaku kakak korban revenge porn Pandeglang menyebut pelaku mendadak memiliki pengacara. Padahal sejak awal kasus ini bergulir, Alwi Husein Maulana tak didampingi oleh pengacara.
Bahkan kehadiran pengacara pelaku revenge porn di persidangan tersebut adalah untuk mengajukan nota pembelaan. Sidang sebelumnya, menyatakan pledoi pelaku secara lisan.
"Adik saya nangis, tiba-tiba terdakwa Alwi melalui pengacara yang tiba-tiba ada, mengajukan nota pembelaan. Padahal pada sidang sebelumnya sudah menyatakan pledoi secara lisan," ujar Iman, dikutip dari Twitter @zanatul_91 pada 12 Juli 2023.
Baca Juga: 3 Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kota Bandung, Pengendara Wajib Tahu
Tak pelak aksi pihak pelaku tersebut membuat korban menangis histeris bahkan meraung-raung di dalam ruang sidang. Ironisnya lagi, para jaksa justru hanya melihat dan sibuk memvideokan kondisi di ruang sidang.
Iman juga menyebut jika dalam persidangan tersebut, adiknya selalu ketiban apes. Sering kali didapati bahwa microfon yang digunakan korban mati, sehingga suara korban tak terdengar jelas.
"Adik saya meraung-raung, keluarga mencoba menenangkan. Karena kecewa dengan penundaan yang ajaib. Jaksa malah sibuk menvideokan adik kami yang sedang frustasi. Segitunya kalian. Tega," ujar Iman.
"Setiap sidang microfonnya mati," katanya melanjutkan.
Baca Juga: Jokowi Tinjau Stadion Si Jalak Harupat: yang Tentukan Layak dan Tidaknya Bukan Presiden
Kejanggalan tersebut membuat warganet di Twitter geram. Tak sedikit yang merasa koneksi keluarga pelaku sangat besar, hingga masih mendapat keistimewaan sampai saat ini.
JPU tuntut 6 tahun penjaraPada 26 Juni 2023 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut Alwi dengan tuntutan maksimal 6 tahun penjara. Hal itu pun karena kasus revenge porn sempat viral, sehingga ketegasan JPU dinantikan oleh masyarakat.
"Breaking News! Terdakwa Alwi dituntut dgn tuntutan maksimal 6 tahun penjara. Jangan apresiasi Kejari Pandeglang dulu, semua ini karena kasusnya viral," ujar @PartaiSocmed pada Selasa, 27 Juni 2023.
Baca Juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua UKM Pencinta Alam Unnes
Kendati demikian, publik merasa perlu mengawal kasus tersebut. Pasalnya, bisa saja pihak pelaku melakukan berbagai cara untuk meringankan hukumannya.
"Itu baru tuntutan. Vonisnya nanti bisa jauh lebih ringan. Harus dikawal terus," kata @gud***.
"Tuntutan 6 tahun, vonisnya nggak tau dah," kata @scl***.
"Tuntutannya bentar banget kayak sekolah dasar," ujar @kat***.***
Sentimen: negatif (100%)