Sentimen
Negatif (96%)
13 Jul 2023 : 12.39
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ramadhan

Institusi: MUI

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait

Usut Al Zaytun, Bareskrim Gali Saksi Ahli Agama Hari Ini 

13 Jul 2023 : 12.39 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Usut Al Zaytun, Bareskrim Gali Saksi Ahli Agama Hari Ini 

AKURAT.CO Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali melanjutkan penanganan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan meminta keterangan saksi ahli, Kamis (13/7/2023).

Kepala Biro Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, penyidik meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Agama, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Hari ini, diperiksa saksi ahli agama dari Kemenag, NU, Muhammadiyah dan MUI," ujarnya.

baca juga:

Permintaan keterangan terhadap saksi ahli dijadwalkan berlangsung selama dua hari sejak Rabu (12/7/2023).

"Kemarin (Rabu) diperiksa seorang saksi ahli bahasa," kata Ramadhan.

Selain saksi ahli agama Islam, penyidik Bareskrim juga menjadwalkan permintaan keterangan dari ahli informasi dan teknologi serta ahli sosiologi.

Meski demikian, Ramadhan enggan merinci siapa saja saksi ahli yang dimintai keterangan terkait perkara Ponpes Al Zaytun. 

Dalam kasus itu, Bareskrim tidak hanya menangani soal dugaan penistaan agama tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim sedang mendalami dugaan TPPU di Al Zaytun setelah menerima laporan dari Menko Polhukam, Mahfud MD.

Terkait dugaan penistaan agama, Bareskrim menerima dua laporan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, yakni laporan dari Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) dan dari Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, pada Selasa (27/6/2023).

Panji Gumilang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 156 A tentang penistaan agama. Namun, dari hasil gelar perkara tambahan penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Total sudah ada 19 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik hingga Selasa (11/7/2023). Penyidik juga masih menunggu hasil uji barang bukti di Puslabfor Polri untuk selanjutnya melakukan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka kasus Al Zaytun.

Sentimen: negatif (96.2%)