Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Bantah Bekingi Ponpes Al-Zaytun, KSP Moeldoko: Jangan Aneh-Aneh
Tirto.id Jenis Media: News
Hal itu disampaikan merespons pernyataan Imam yang menyebut Moledoko membekingi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang.
"Saya katakan kemarin Pak Imam ini salah minum obat. Kalau enggak sudah mulai pikun," kata Moeldoko kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Moeldoko mengatakan pernyataan Imam itu tidak benar. Ia menyebut pernyataan Imam tidak bisa dipercaya.
"Jadi, omongannya enggak bisa dipercaya. Karena apa yang diomongkan itu tidak seperti apa yang sesungguhnya. Jadi, jangan aneh-aneh lah itu," ucapnya.
Moledoko menyatakan tak habis pikir Ponpes Al-Zaytun kerap bermasalah menjelang pemilu. Ia meminta semua pihak tidak mempolitisasi Ponpes Al-Zaytun.
"Kenapa sih Al-Zaytun ini menjelang pemilu selalu ribut? Boleh atau tidak saya pikir Al-Zaytun bagian dari entitas yang berada di NKRI, ya, bisa saja. Harapan saya, jangan pesantren dipolitisasi. Itu yang gak boleh," tutur Moeldoko.
Meski begitu, Moeldoko menyatakan setiap orang memilih hak untuk berpolitik. "Tetapi jangan [pesantren] dipolitisasi karena jadi ribut seperti ini nih," kata dia.
Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, ramai disorot publik. Beberapa waktu lalu, ponpes tersebut sempat digeruduk ribuan massa yang berdemo menuntut Al-Zaytun ditutup.
Demo tersebut terjadi pada Kamis (15/6/2023) menyusul aduan dari masyarakat soal dugaan ajaran sesat, pelecehan santriwati, dan pungutan liar di Ponpes Al-Zaytun.
Peristiwa ini menyita perhatian publik dan sejumlah tokoh di pemerintahan, termasuk Menkopolhukam Mahmud MD.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang juga diduga melakukan penistaan agama. Ia telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri,beberapa waktu lalu.
Penyidik Bareskrim telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski belum mengumumkan siapa tersangkanya.
Melalui gelar perkara yang digelar dua kali pada pekan ini, penyidik menerapkan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sentimen: negatif (50%)