Sentimen
Positif (99%)
13 Jul 2023 : 09.17

PPPK Paruh Waktu Siap Gantikan Tenaga Honorer, Begini Pedoman Pemberian Gajinya

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

13 Jul 2023 : 09.17
PPPK Paruh Waktu Siap Gantikan Tenaga Honorer, Begini Pedoman Pemberian Gajinya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jabatan baru PPPK Paruh Waktu kini hadir sebagai unsur baru ASN yang siap menampung seluruh tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Meskipun belum resmi disahkan Presiden Jokowi PPPK PAruh Waktu ini sudah ramai diperbincangkan baik kalangan tenaga honorer maupun masyarakat umum.

Beberapa tenaga honorer merasa kecewa karena tidak diangkat menjadi PPPK sepenuhnya meskipun dalam jabatan baru tersebut mereka tetap berpeluang dapatkan kenaikan gaji.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Solusi Bagi Tenaga Honorer, Pemerintah Sepakat Gunakan Skema Ini

Gaji merupakan unsur penting bagi tenaga honorer karena hal tersebut menyangkut kesejahteraan yang mereka miliki kedepannya.

Pada jabatan PPPK Paruh Waktu ini nantinya tenaga honorer akan menerima gaji yang akan diberikan dengan pedoman yang telah disepakati Menpan RB.

Adanya jabatan PPPK Paruh Waktu ini juga menjadi angin segar bagi tenaga honorer karena terselamatkan dari ancaman penghapusan pada November 2023 mendatang.

Penyelesaian persoalan tenaga honorer sebenarnya telah disusun pemerintah sejak dahulu namun baru kini ada titik terangnya.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMK Sederajat, Siapkan Dokumen Syarat Administrasi

Dalam penyelesaian persoalan tenaga honorer ini Menpan RB menggunakan beberapa pedoman agar tidak merugikan baik masyarakat maupun negara.

Pedoman pertama yang digunakan adalah tidak boleh ada pemberhentian hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yaitu Alex Denni.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Kemudian yang kedua adalah pedoman pemberian gaji pada penyelesaian persoalan tenaga honorer yaitu tidak boleh kurang dari gaji yang diterima saat ini.

Baca Juga: Tabel Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Janji Menpan RB, Tenaga Honorer Full Senyum

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.

Dari hal tersebut dapat disimpulkan nantinya para tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh waktu akan menerima gaji dengan kemungkinan sama dengan saat ini atau alami kenaikan.

Terkait perhitungan gaji untuk jabatan baru tersebut hingga kini belum ada kejelasan dari pihak manapun karena masih dalam tahap penyusunan.

Diharapkan tenaga honorer untuk bisa bersabar menanti hingga nantinya presiden resmikan adanya jabatan baru yaitu PPPK Paruh Waktu lengkap dengan nominal gajinya.

Demikian informasi terkait pedoman pemberian gaji untu jabatan baru PPPK Paruh Waktu.***

Sentimen: positif (99.2%)