Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bantul
KPU Bantul Terima Dokumen Perbaikan Bacaleg DPRD Pemilu 2024
Krjogja.com Jenis Media: News
KPU Bantul menerima dokuman perbaikan pencalonan anggota DPRD Bantul Pemilu 2024 (foto: judiman)
Krjogja.com - BANTUL - KPU Bantul telah selesai melakukan tahapan penerimaan pengajuan dokumen perbaikan pencalonan DPRD Kabupaten untuk Pemilu 2024. Tahapan pengajuan perbaikan dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023 dan berakhir pada 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Joko Santosa, Selasa (11/7/2023) menjelaskan, sampai dengan ditutupnya layanan perbaikan dokumen tersebut sudah ada 18 partai politik yang ada di Bantul mengajukan perbaikan administrasi pencalonan kepada KPU Bantul.
Partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen ini menyertakan dokumen surat persetujuan dari pimpinan partai politik pusat, selain itu partai juga mengajukan daftar calon dimasing-masing Dapil yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik tingkat kabupaten.
"KPU Bantul memastikan, bahwa semua dokumen perbaikan bakal calon legislatif sudah diunggah di sistem aplikasi pencalonan (Silon)," paparnya.
Seperti diketahui pada saat penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bantul pada Pemilu 2024, KPU Bantul menerima bakal calon sebanyak 679
orang.
Hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Bantul sebanyak 22 bakal calon legislatif memenuhi syarat sedangkan 657 bakal calon belum memenuhi syarat.
Setelah penyerahan dokumen perbaikan, tahapan selanjutnya KPU Bantul akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023.
Selanjutnya akan dilakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023, sedangkan pengumuman DCS akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus sampai 23 Agustus 2023.
Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengungkapkan, nantinya masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang diumumkan oleh KPU Bantul.
Masukan dan tanggapan ini disampaikan secara tertulis dengan menyertakan identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Bantul. Proses tanggapan dan masukan masyarakat ini akan dibuka selama sepuluh hari mulai 19 Agustus sampai 28 Agustus 2023.
"Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam tahapan pencalonan ini terutama dalam memberikan tanggapan dan masukan terhadap para calon anggota DPRD Kabupaten Bantul untuk Pemilu 2024, " pungkas Didik. (Jdm)
Sentimen: positif (96.9%)