Sentimen
Negatif (99%)
13 Jul 2023 : 07.20
Informasi Tambahan

Institusi: ICJR

Kab/Kota: Serdang

Kasus: HAM, pembunuhan, penembakan

Bobby Minta APH Tembak Mati Begal, ICJR: Extrajudicial Killing

13 Jul 2023 : 14.20 Views 1

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Bobby Minta APH Tembak Mati Begal, ICJR: Extrajudicial Killing
tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai permintaan tembak mati pelaku begal yang diungkapkan Wali Kota Medan Bobby Nasution merupakan pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing.

Pada 9 Juli 2023, Bobby dalam media sosialnya mengapresiasi Kapolrestabes Medan beserta jajarannya yang berhasil menembak mati pelaku begal. Bobby meminta agar aparat penegak hukum (APH) menindak tegas para pelaku di lapangan walaupun harus ditembak mati.

Peneliti ICJR Girlie Aneira Ginting mengingatkan agar polisi tetap mematuhi peraturan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang diatur dalam secara rinci dalam Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009.

"Peraturan itu menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Girlie dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7/2023).

Pada peraturan ini dijelaskan dalam situasi-situasi apa upaya penembakan dapat dilakukan oleh polisi. Pertama pasal 5 ayat (1) Perkap 1/2009 menjelaskan bahwa sebelum melakukan penembakan dengan senjata api, aparat wajib mengupayakan terlebih dahulu 6 tahapan tindakan.

Ketika upaya-upaya tersebut telah dilakukan namun tidak berhasil, lanjut Girlie, kepolisian baru diperbolehkan menggunakan senjata api atau alat lain dengan tujuan untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan.

Kedua, penembakan dengan senjata api dapat dilakukan tanpa peringatan atau perintah lisan namun hanya dalam keadaan apabila terdapat ancaman yang bersifat segera yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota polisi atau masyarakat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (3) Perkap 1/2009.

Merujuk ketentuan itu, penggunaan kekuatan senjata api dalam tindakan kepolisian menjadi upaya yang paling terakhir (last resort) dan sifatnya adalah melumpuhkan bukan mematikan.

Girlie menambahkan dalam penggunaan senjata api, aparat harus tetap memperhatikan ketentuan bahwa tidak ada alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan pelaku tersebut atau untuk mencegah larinya pelaku kejahatan yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

"Kami juga mengingatkan bahwa tembak mati pelaku kejahatan yang merupakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan pada prinsipnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak tersangka atau orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana yang dijamin secara sah oleh peraturan perundang-undangan," terang Girlie.

ICJR juga meminta Bobby untuk berhati-hati bicara tembak mati pelaku kejahatan. Dorongan demikian dari kepala daerah dapat mengakibatkan situasi pelanggaran HAM yang serius dari mulai masalah prosedur sampai dengan salah sasaran.

ICJR pun meminta Wali Kota untuk mengedepankan pendekatan sistemik dalam menanggulangi kejahatan, Wali Kota bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat dan melindungi hak warga, sekalipun pelaku kejahatan.

Awal Mula

Satreskrim Polrestabes Medan menembak mati seorang pelaku begal, Bima Bastian alias Jarot, ketika ditangkap di kawasan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Minggu dini hari, 9 Juli. Bobby pun mengapresiasi langkah kepolisian tersebut.

"Begal dan pelaku kejahatan tentu saja tak punya tempat di Kota Medan. Aksi mereka meresahkan, sudah tepat aparat bertindak tegas. Saya apresiasi Polrestabes Medan dan jajaran," ucap Bobby dalam keterangan di Medan, Senin lalu

Dia berharap ketegasan polisi membuat pelaku kejahatan jera. "Bila perlu pelaku begal dan sejenisnya ditembak mati."

Sentimen: negatif (99.2%)