Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Kab/Kota: bandung, Depok
Tokoh Terkait
Wakil Ketua MPR Desak MA Batalkan Putusan PN Jaksel Soal Pernikahan Beda Agama
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan permohonan nikah beda agama menuai pro dan kontra. Penolakan bahkan masih terjadi hingga saat ini.
Permohonan nikah beda agama itu juga ditentang oleh Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto. Bahkan Yandri sampai meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera membatalkan putusan PN Jakpus tersebut.
Pernikahan beda agama dinilai tak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005. Hal itu juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini sangat penting, saya minta ke MA, agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ke depan tidak terjadi penafsiran yang berbeda-beda terkait pernikahan beda agama,” ujar Yandri pada Selasa, 11 Juli 2023.
Baca Juga: 3 Lokasi Operasi Patuh Lodaya 2023 di Kota Bandung, Pengendara Wajib Tahu
Yandri mendesak Ketua MA Syarifuddin untuk langsung membatalkan putusan PN Jakpus. Dampak dari keputusan itu disebut sangat banyak, salah satunya adalah banyaknya ekses buruk seperti permasalahan ahli waris dan status anak.
“Intinya, kami ingin menyampaikan saran-saran dan aspirasi masyarakat di akar rumput dalam menyikapi putusan PN Jakpus yang menurut kami sangat kontroversial,” kata Wakil Ketua MPR tersebut.
Yandri hormati keputusan MAUsai MA mendapatkan protes, Yandri mengungkapkan lembaga tersebut akan membentuk kelompok kerja (Pokja) dalam merespons polemik yang ada. Nantinya Pokja juga akan mengambil kebijakan yang terbaik.
Yandri menyebut putusan atau pendapat MA sudah bisa jadi pedoman dalam menyikapi putusan PN Jakpus. Oleh karena itu, dia mendesak MA segera memutuskan dan mengemukakan pendapatnya tentang nikah beda agama.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2023 di Depok, Polisi Tilang Ratusan Pengendara dalam Dua Hari
“Kita tunggu saja pendapat akhir MA, ini kan murni pendapat MA. Kita tidak bisa melakukan intervensi, kita hormati proses yang dilakukan MA. Kalau kami maunya secepatnya agar tidak terlalu lama jadi debat publik,” ujar Yandri.
Meski hanya mengandalkan pendapat MA, namun Yandri berharap ada aturan hukum yang mengikat. Sehingga hal serupa disebut tidak akan terjadi di kemudian hari.
Senada dengan Yandri, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai pernikahan beda agama dilarang, baik secara hukum atau undang-undang. Anwar menganjurkan umat Islam untuk tunduk pada ajaran agama.
Baca Juga: Sepanjang Juni 2023, Tercatat 10.961 Pelanggar Lalu Lintas di Jabar Jadi Sasaran Tilang Manual
Anwar khawatir dengan pernikahan beda agama, terutama yang dijalani oleh umat Islam. Pasalanya, dia menilai hal itu membuat umat tak mendapatkan keberkahan.
“Oleh karena itu dalam menjalani hidup ini agar kita sukses dan beruntung di dunia dan di akhirat maka kita harus patuh dan tunduk kepada ketentuan-Nya. Dan secara hukum kenegaraan, UU telah melarang kita untuk melakukannya,” kata Anwar.
Selain itu, pernikahan beda agama yang terjadi di Indonesia juga tak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pihak MUI menilai pernikahan beda agama tidak akan berlangsung lama.***
Sentimen: negatif (99.5%)