IPW Dorong Polri Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan Kapolres Tarakan
Liputan6.com Jenis Media: News
Dua pejabat Polri yang terlibat dalam kasus tersebut adalah Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar dan Iptu Muhammad Khomaini yang sebelumnya menjabat Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Keduanya diduga melakukan pemerasan sebesar Rp1,5 miliar terkait kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM). Namun, hingga saat ini, AKBP Ronaldo Maradona masih menjabat tanpa ada tindakan tegas untuk mencopot dari jabatan yang diemban. Sedangkan, Iptu Muhammad Khomaini belum menjalani sidang kode etik.
Dalam pengaduannya, pelapor yang berinisial AS di Divpropam Polri, 27 Maret 2023, mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Aditya, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, dan Iptu Muhammad Khomaini yang telah menerima sejumlah uang dalam perkara penggelapan BBM.
Ada pun hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dipimpin oleh Kaden B Ropaminal Divpropam Polri Kombes I Putu Yuni Setiawan dilaksanakan di ruang rapat Detasemen C Ropaminal Divpropam Polri menghasilkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri Nomor : B/2813/VI/WAS.2.4./2023/Divpropam, tertanggal 19 Juni 2023.
Surat tersebut mengungkapkan bahwa AKBP Ronaldo dan Iptu Muhammad Khomaini ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri. Oleh karena itu, perkara tersebut telah diserahkan kepada Birowabprof Div Propam Polri untuk diproses lebih lanjut.
Sentimen: negatif (72.7%)