Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Penuhi Panggilan KPK
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA, Rabu (12/7).
Hasbi Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Meski demikian tak banyak yang disampaikan Hasbi saat ditanya perihal kedatangannya ke kantor lembaga antirasuah ini. "Nanti ya, tanyakan ke pengacara saya saja," kata Hasbi Hasan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu pagi.
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan Hasbi Hasan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di Mahkamah Agung.
"Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan tersangka HH untuk hadir, Rabu besok (12/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (11/7).
Baca Juga :
Mentan Syahrul Yasin Limpo Penuhi Undangan KPK untuk Beri Keterangan Dugaan Korupsi di KementanPenyidik KPK pada Selasa (6/6) mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
KPK mengungkap bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.
Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, Penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/5). Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Kemudian dalam sidang yang digelar Senin (10/7), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan)," kata Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Baca Juga :
Wali Kota Ditangkap KPK, Kadis hingga Camat di Bandung Langsung Rapat DaruratHakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah," ujar Hakim Alimin.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (100%)