Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM, Universitas Trisakti, Universitas Pelita Harapan
Tokoh Terkait
Gugatan Pailit Perusahaan Tambang Dinilai Pengaruhi Investasi
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kasus gugatan pailit pada perusahan tambang di pengadilan karena masalah utang tidak terbayar bisa pengaruhi investasi sektor ini.
Salah satunya, gugatan pailit terhadap perusahaan tambang PT Bumi Merapi Energi (BME) yang beroperasi dì Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Otorita IKN Menerima 233 Tanda Serius Investasi
Apalagi gugatan juga termasuk sita jaminan terhadap aset milik perusahaan selama proses gugatan berlangsung dan belum inckracht.
"Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan Pailit sedang berlangsung," ujar pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar.
Setelah ada putusan pengadilan menyatakan pailit, maka kurator langsung mengambil alih manajemen.
"Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen. Sebaiknya perusahaan yang digugat segera melunasi utang yang dimiliki saja agar tidak perlu diputus pailit, " ujarnya.
Pakar Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, nantinya ada konsekuensi hukum bagi para investor yang berinvestasi saat dalam proses digugat pailit.
"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh hutangnya," ujar Fickar.
Ia menegaskan, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk untuk berjanji melunasi seluruh utangnya.
"Jika sudah dibayar bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," katanya.
Sementara pakar hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting menilai gugatan pailit bisa mempengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan.
"Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," ujar Jamin.
Menurutnya, gugatan pailit ini terjadi bila kreditur berpandangan utang debitur lebih besar daripada asetnya.
"Asetnya kecil sekali, sedangkan utangnya banyak, jadi gak mungkin dilanjutkan lagi usahanya, karena sudah tak mampu lagi menurut kreditur, mangkanya dimohonkan pailit. Atau kreditur menilai bahwa debitur tidak memiliki niat baik untuk membayar utangnya. Maka investor harus hati-hati," katanya.
Sebelumnya PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo. Namun, perusahaan membuka opsi dalam proses mediasi. (*)
Baca Juga:
Luhut Komandoi Percepatan Investasi di IKN
Sentimen: netral (96.8%)