Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Kasus: penistaan agama
Tokoh Terkait
Panji Gumilang Salahgunakan Kekayaan Al Zaytun
Sumutpos.co Jenis Media: News
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengungkap temuan baru terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Kemarin (11/7) Mahfud menyebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 145 rekening. Tidak hanya itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mendapati 295 sertifikat tanah terkait Panji Gumilang dan keluarga yang diduga bermasalah.
Menurut Mahfud, ratusan sertifikat tanah itu diduga bermasalah lantaran tampak ada penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun. “Tanah-tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji Gumilang dan istrinya,” terang dia.
Eks ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun membeber temuan yang sudah sampai ke tangannya. Diantaranya sertifikat tanah atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 sertifikat. “Dengan bidang tanah luasnya 806.00 meter persegi atau 805 ribu meter persegi lebih sekian,” jelas dia.
Kemudian sertifikat tanah lain atas nama Farida dengan total 22 bidang tanah yang luasnya 142.500 meter persegi, sertifikat tanah atas nama Imam Prawoto atau sering disebut Abu Toto sebanyak 35 bidang tanah dengan luas 89.700 meter persegi.
Kemudian, sertifikat tanah atas nama Ahmad Prawira Utomo sebanyak sembilan bidang dengan luas 159 ribu meter persegi, atas nama Ikhwan Triatmo sebanyak enam bidang dengan luas 69 ribu meter persegi, dan atas nama Anis Khairunnisa sebanyak 43 bidang dengan luas 442 ribu meter persegi.
Tidak hanya itu, Mahfud menyebut ada sertifikat untuk 31 bidang tanah atas nama Hakim Prasojo dan 42 bidang tanah atas nama Sofiah. “Itu data yang diperoleh sampai dengan pagi (kemarin) dari BPN. Nama, tempat tinggal, dan tanggal lahirnya sama pemiliknya,” terang Mahfud.
Bukan tidak mungkin datanya akan terus bertambah. Sebab, Mahfud sudah menerima laporan dari Jawa Barat yang menyebut Panji Gumilang punya banyak nama. Dia memastikan bahwa selama ada dugaan pelanggaran, semua bakal ditelusuri.
Berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan, Mahfud menyerahkan seluruhnya kepada aparat kepolisian. Dia hanya menegaskan semua persoalan terkait Al Zaytun harus diselesaikan.
Mahfud tidak ingin, polemik Al Zaytun berulang mencuat setiap kali menjelang pemilu atau ketika tensi politik mulai naik. “Sekarang harus diselesaikan. Dengan catatan, Al zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” tegas dia. Pemerintah akan membina dan menyesuaikan kurikulum pendidikan di pondok pesantren itu.
Mahfud menegaskan, pondok pesantren maupun lembaga pendidikan di sana tidak akan ditutup. “Tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa. Akan terus berjalan. Dibina oleh pemerintah pemikiran agamanya,” kata dia. “Tapi, Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Pesantren Al Zaytun itu tindak pidananya akan kami selesaikan. Agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik,” lanjutnya.
Meski tidak menyebut secara gamblang, dia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat bisa jadi Polri mengumumkan tersangka dalam kasus tersebut.
Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan, namun hingga saat ini belum juga menetapkan tersangka.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadan menuturkan, untuk penetapan tersangka, penyidik masih menunggu hasil kajian barang bukti yang tengah dilakukan Puslabfor. “Bukti yang dikumpulkan masih dianalisa,” ujarnya kemarin.
Ada sejumlah barang bukti, diantaranya tangkapan layar konten Panji Gumilang dan video. Selain itu juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan saksi ahli. “Rencananya Rabu (12/7) dan Kamis (13/7) minta keterangan saksi ahli,” ujarnya.
Saksi ahli yang diperlukan untuk melengkapi berita acara perkara (BAP) yakni, ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE. Menurutnya, setelah semua selesai, dari hasil uji labfor bukti dan pemeriksaan saksi, barulah dilakukan gelar perkara. “Untuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut,” paparnya. Sebelumnya, Panji Gumilang telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim dalam kasus dugaan penistaan agama. Namun, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya pidana lainnya. Kedua pidana tersebut akan digabung dalam satu berkas perkara.
Sementara itu persoalan hukum untuk Panji Gumilang berpotensi bertambah. Ini menyusul keluarnya somasi dari Pimpinan Pusat Majelis Pemuda Islam Indonesia (MPII). Wakil Ketua Umum MPII Arif Fahrudin mengatakan, somasi itu buntut keberatan mereka terhadap pernyataan Panji Gumilang beberapa waktu lalu.
“Panji Gumilang telah menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Majelis Ulama Indonesia,” katanya.
Arif mengatakan, mereka meminta agar Panji Gumilang mencabut pernyataan tersebut. Kemudian juga meminta maaf secara terbuka kepada Majelis Ulama Indonesia.
Arif mengatakan, mereka memberikan waktu lima hari kepada Panji Gumilang untuk memenuhi tuntutan dalam somasi itu. Jika sampai batas waktu tersebut Panji Gumilang tidak melakukan hal tersebut, maka MPII akan menempuh jalur hukum. Melaporkan Panji Gumilang ke kepolisian atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik institusi MUI. Beberapa hari terakhir hubungan Panji Gumilang kembali menghangat. Terbaru muncul kabar bahwa pengasuh pesanan Al-Zaytun itu menggugat MUI secara kelembagaan dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Pusat itu mencapai Rp1 triliun.
Gugatan itu muncul karena Panji Gumilang merasa tersudutkan oleh MUI beserta pimpinannya. Dikonfirmasi terpisah Anwar Abbas belum bersedia memberikan komentar lebih jauh soal gugatan tersebut.
Sementara itu Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah kepada wartawan di Jakarta menyampaikan, Panji Gumilang sebaiknya tidak memperpanjang polemik. “Tidak perlu membuat kegaduhan baru,” katanya. Menurut dia sejumlah ajaran atau pernyataan Panji Gumilang belakang sudah memicu polemik di masyarakat. Kemudian ditambah soal gugatan lagi. (idr/syn/wan/jpg/ila)
Sentimen: positif (96.8%)