Sentimen
Positif (98%)
12 Jul 2023 : 08.30

JPPR Catat KPU Nihil Keterbukaan Proses Pencalonan Caleg

12 Jul 2023 : 08.30 Views 2

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

JPPR Catat KPU Nihil Keterbukaan Proses Pencalonan Caleg

Krjogja.com - JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong keterbukaan proses pencalonan bakal calon anggota legislatif di KPU. Dasar hukum keterbukaan itu antara lain Pasal 2 PKPU 10/23.

Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita mengatakan tidak ada pada proses pencalonan bakal calon legislatif di KPU. Tidak hanya pada masyarakat umum, termasuk pihak JPPR untuk dapat mengakses. Bahkan pada sesama penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu, juga minim mendapat akses. "KPU harus membuka akses informasi terkait proses pencalonan bakal calon anggota legisatif,"kata Nurlia Dian Paramita, dihubungi Senin (10/7).

Dia mengatakan JPPR telah mengirimkan surat permohonan terhadap data informasi bakal calon anggota legislatif. Inti permohonan berupa nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas. Surat permohonan kata dia disampaikan pada PPID KPU RI sejak 16 Juni 2023 atau 3 (tiga) minggu lebih yang lalu. Dan sampai saat ini belum ada jawaban dari KPU RI melalui PPID KPU RI.

Dia mengatakan padahal Pasal 49 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU menyebutkan bahwa dalam hal permohonan informasi berkaitan dengan informasi pemilu, KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota wajib menyampaikan pemberitahuan paling lama 2 hari sejak diterimanya permohonan.

"Dan apabila tidak dapat menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dapat memperpanjang waktu pemberitahuan paling lama 2 (dua) hari dengan disertai alasan tertulis," kata dia.

Oleh karena itu, tegasnya, JPPR mempertanyakan keterbukaan informasi tahapan pencalonan anggota legislatif ini kepada KPU yang seharusnya dilakukan secara terbuka berdasarkan Pasal 2 PKPU 10/23.

Dia mengatakan alih-alih KPU RI menunjukan banyaknya masalah dokumen persyaratan bakal calon ada tahapan verifikasi administrasi, namun KPU cenderung tertutup dalam melakukan proses verifikasi ini, bahkan terhadap Bawaslu itu sendiri.

Padahal tegasnya partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam memperkuat KPU serta jajarannya dalam memastikan bakal calon yang diajukan partai politik telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam pertauran perundang-undangan.

"Jangan sampai, setelah daftar calon ditetapkan, KPU RI dan Bawaslu dibanjiri oleh tanggapan masyarakat yang menemukan banyaknya bakal calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat,"kata dia.

Dikatakan ketidakterbukaan KPU dalam proses pencalonan ini menjadi paradoks atas penghargaan yang diberikan kepada KPU yang memperoleh peringkat pertama Anugrah Keterbukaan Informasi Publik 2022 kategori lembaga non struktural.

Dia mengatakan JPPR mendorong KPU RI untuk mempublikasi data bakal calon anggota legislatif berdasarkan nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, dan usia serta data bakal calon anggota legislatif dengan status disabilitas kepada JPPR dan juga publik.

"Karena, publikasi itu tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi atau data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,"kata dia.

JPPR, kata dia mendorong KPU memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Bawaslu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu agar tidak ada lagi kesan adanya ego sektoral diantara penyelenggara pemilu di publik dalam melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan penyelenggara pemilu.

Selain itu, tegas dia, mendorong KPU (PPID KPU RI) untuk responsif dan melaksanakan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2015 dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik agar masyarakat dapat berpartisipasi mengawal proses pemilu secara demokratis dan berintegritas.

Sesuai tahapan penyelenggaraan pemilu tengah memasuki tahapan proses pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

JPPR mencatat berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota saat ini tahapan pencalonan tengah memasuki pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon dan akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai dari tanggal 10 Juli 2023 - 6 Agustus 2023.

Di tengah tahapan yang tengah berjalan tersebut, setidaknya terdapat beberapa dinamika yang muncul ke publik, diantaranya, adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Kalimantan Timur misalnya karena menambah bakal calon anggota DPRD diluar batas waktu yang telah ditentukan PKPU 10/23.

Dalam hal ini Bawaslu telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Namun Bawaslu dalam putusannya tidak memerintahkan untuk melakukan perbaikan administratif (sebagai substansi dari pelanggaran administratif/ pemulihan) dengan mencoret bakal calon yang didaftarkan diluar tenggat waktu tersebut sehingga proses penegakkan pelanggaran pemilu tersebut menjadi janggal,

JPPR mencatat pula setelah dilakukan verifikasi administrasi awal, KPU merilis sebanyak 89,81% bakal calon anggota DPR Belum Memenuhi Syarat (BMS). hal ini tentu juga terjadi di level bakal calon DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Ini menunjukkan bahwa tidak ada kesiapan partai politik dalam proses pencalonan dan banyaknya masalah dokumen persyaratan bakal calon yang diterima KPU,"kata dia.

Catatan lainnya dari JPPR adalah Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang berfungsi mengawasi pelaksanaan pemilu dan memiliki satu kesatuan fungsi dengan KPU dan DKPP sebagai penyelenggara pemilu berdasarkan amanat UU Pemilu, mengungkapkan ke publik bahwa minim diberikan akses Sistem Pencalonan (SILON) oleh KPU dalam mengawasi dokumen bakal calon yang diverifikasi.

Sebab semua proses verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif yang dilakukan oleh KPU berada di dalam SILON. (Osy)

Sentimen: positif (98.8%)