Sentimen
Positif (92%)
12 Jul 2023 : 07.29
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Tokoh Terkait

Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Rp1 Triliun, MUI: Jangan Buat Kegaduhan Baru!

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

12 Jul 2023 : 07.29
Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Rp1 Triliun, MUI: Jangan Buat Kegaduhan Baru!

11 Juli 2023 12:45 WIB

Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah meminta agar Panji Gumilang fokus dengan kasus penodaan agama yang tengah berjalan di Mabes Polri.

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan perdata kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam gugatan tersebut, terdapat poin yang menyebut Anwar Abbas harus membayar ganti rugi sebesar Rp1 triliun kepada Panji Gumilang.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil sebesar Rp 1 dan kerugian immaterial sebesar Rp 1 Triliun," ujar Pejabat Humas PN Jakpus dalam video yang berdar, Senin (10/7/2023).

Sebut Panji Gulimang Berubah Sejak 2010, Alumni Ponpes Al-Zaytun: Secara Formal Tidak Terafiliasi dengan NII

Menanggapi hal itu, Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah meminta agar Panji Gumilang fokus dengan kasus penodaan agama yang tengah berjalan di Mabes Polri.

"Sebaiknya jangan buat kegaduhan baru, lah. Fokus saja dengan persoalan yang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri," kata Ikhsan seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (10/7/2023).

Ikhsan menyebut tidak ada yang salah dengan gugatan yang diajukan Panji Gumilang ke MUI. Namun, ia menyarankan agar Panji Gumilang fokus dengan satu persoalan terlebih dahulu.

"Karena gugatan itu sebetulnya persoalan yang berawal dari Panji Gumilang sendiri. Tentu saja itu harus diklarifikasi, bukan MUI yang menjawab gugatannya," tuturnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa MUI siap memberikan jawaban apabila sudah menerima materi gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang.

"MUI siap menjawab nanti kalau sudah terima dan pelajari gugatannya," pungkasnya.

 

 

Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Biang Keladi Polemik Al-Zaytun, YLBHI: Itu Mendahului Proses Hukum

Sentimen: positif (92.8%)