Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
Panji Gumilang Sebut Kebebasan Berpendapat Dijamin UUD, MUI: Tapi Jangan Ganggu Suatu Agama
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
11 Juli 2023 13:43 WIB
MUI sebut perbedaan pendapat dalam ajaran agam Islam diperbolehkan namun harus dapat dipertanggungjawabkan.
Panji Gumilang (twitter/abahdeon)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menanggapi pernyataan-pernyataan kontroversial pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Ia mengatakan bahwa perbedaan pendapat dalam ajaran agam Islam diperbolehkan namun harus dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, ia menilai salah satu pendapat Panji Gumilang yang menyebut Al-Quran kalam Rasul tidak sesuai dengan 4 mahzab ahli sunnah.
Mahfud MD Sebut Panji Gumilang Biang Keladi Polemik Al-Zaytun, YLBHI: Itu Mendahului Proses Hukum
"Misalnya disebut bahwa Alquran itu kalam Rasul oleh Panji Gumilang. Ini jelas berbeda dengan 4 mazhab ahli sunnah wal jamaah Maliki, Hanafi, Syafi'i, dan Hambali," kata dia seperti dilansir CNNIndonenesia.com, Selasa (10/7/2023).
Masyarakat, kata dia, terganggu dengan pernyataan-pernyataan kontroversial Panji Gumilang. Ia menyebut pendapat pimpinan Ponpes Al-Zaytun terkait Alquran tidak layak dipublikasikan di media sosial.
"Ini yang tidak layak dipublikasikan, kalau dia berpendapat sendiri boleh saja karena tidak terdengar. Kalau di media sosial, itu mengganggu," bebernya,
Ikhsan membenarkan pernyataan Panji Gumilang yang menyebut kebebasan dalam berpendapat dijamin oleh UUD 194. Namun ia mengingatkan agar pendapat yang disampaikan tidak menggangu keyakinan suatu agama.
"Beragama dan berbeda itu dijamin UUD, akan tetapi jangan sampai orang yang berseloroh meluncurkan kata-kata mengganggu forum (berkeyakinan) suatu agama," pungkasnya.
Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas Rp1 Triliun, MUI: Jangan Buat Kegaduhan Baru!
Sentimen: negatif (78%)