Sentimen
12 Jul 2023 : 06.08
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Pecat Pelaku Kekerasan Seksual, Menteri Teten Digugat ke Pengadilan
12 Jul 2023 : 06.08
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki mengaku digugat pelaku kekerasan seksual yang viral akhir tahun lalu. Mereka protes pemecatan yang dilakukan Teten.
"Saya sekarang termasuk yang digugat di pengadilan karena memberhentikan pelaku," kata Teten di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.
Teten menjelaskan pihaknya sudah melakukan tindakan tegas terkait kekerasan seksual yang terjadi di kantornya. Pemecatan diambil karena para pelaku dinilai melakukan pelanggaran berat.
Keputusan itu berakhir gugatan kepadanya. Namun, Teten mengeklaim tidak takut dengan protes yang dilakukan mantan bawahannya itu.
"Jadi kita sudah membuat standar operasional prosedur (SOP), lalu melakukan menyosialisasi, mengedukasi mengenai kekerasan secara seksual," ucap Teten.
Teten menyebut pihaknya tidak akan membela para pelaku. Mereka pantas ditindak tegas atas kelakuannya.
Kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM, ND, oleh empat rekan kerjanya sempat diusut Polresta Bogor. Kasus kekerasan itu terjadi pada 6 Desember 2019.
Pengusutan kasus terhenti setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan. Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Saya sekarang termasuk yang digugat di pengadilan karena memberhentikan pelaku," kata Teten di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Juli 2023.
Teten menjelaskan pihaknya sudah melakukan tindakan tegas terkait kekerasan seksual yang terjadi di kantornya. Pemecatan diambil karena para pelaku dinilai melakukan pelanggaran berat.
-?
- - - -Keputusan itu berakhir gugatan kepadanya. Namun, Teten mengeklaim tidak takut dengan protes yang dilakukan mantan bawahannya itu.
"Jadi kita sudah membuat standar operasional prosedur (SOP), lalu melakukan menyosialisasi, mengedukasi mengenai kekerasan secara seksual," ucap Teten.
Teten menyebut pihaknya tidak akan membela para pelaku. Mereka pantas ditindak tegas atas kelakuannya.
Kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM, ND, oleh empat rekan kerjanya sempat diusut Polresta Bogor. Kasus kekerasan itu terjadi pada 6 Desember 2019.
Pengusutan kasus terhenti setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan. Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenko Polhukam.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: negatif (100%)