Utang Peringatan Harkopnas Belum Selesai, Pimpinan Dekopin Terancam Dipidanakan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) akan diperingati pada 12 Juli 2023. Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) pun telah menyiapkan serangkaian acara puncak peringatan di Papua dan Jakarta.
Namun, di balik persiapan acara puncak Peringatan Harkopnas Ke-76 Tahun 2023 yang diduga akan gebyar dengan dana cukup besar itu, Dekopin masih punya utang kepada para vendor saat peringatan Harkopnas Ke-75 Tahun 2022 di Bali.
Utang Dekopin pimpinan Ketua Umum, Sri Untari Bisowarno, yang belum dibayarkan sampai saat ini di antaranya kepada PT Kawan Visi Indonesia (KVI), salah satu vendor penyelenggaraan puncak Peringatan Harkopnas Ke-75 di Bali pada 14-18 Juli 2022. Artinya, satu tahun dana penyelenggaraan yang dilaksanakan PT KVI belum dibayarkan oleh Dekopin pimpinan Sri Untari.
baca juga:"Kami dari KVI sudah mengirimkan tagihan kepada Dekopin pimpinan Ibu SUB. Namun pihak Dekopin hanya memberikan janji-janji yang sampai saat ini tidak ada realisasinya," jelas Direktur PT KVI, Viska Medina, melalui keterangannya, Selasa (11/7/2023).
Dia mengatakan, kerja sama KVI dan Dekopin pimpinan Sri Untari tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) nomor 10 tanggal 19 Maret 2022. Pihak Dekopin, dalam hal ini panitia Harkopnas Ke-75, diwakili oleh ketua panitianya berdasarkan surat kuasa dari Sri Untari Nomor SK/008/DEKOPIN/U/III/2022 tanggal 8 Maret 2022.
"Dekopin juga sudah membuat pernyataan tertulis pada 5 Oktober 2022 untuk menyelesaikan pembayaran sampai tanggal 5 November 2022. Tetapi, pernyataan tertulis dengan materai itu, tidak direalisasikan. Tidak ada pembayaran apapun sampai saat ini," keluh Viska.
Selain keuangan perusahaan KVI, Viska juga harus membayar vendor di bawahnya saat Harkopnas 2022, di antaranya pembayaran sewa hotel. Saat penagihan tak juga membuahkan hasil, di sisi lain KVI terus ditanyakan oleh pihak vendor.
Melalui kuasa hukumnya, KVI mengajukan somasi kepada Dekopin pimpinan Sri Untari. Somasi diambil KVI karena beberapa kali mediasi pun tidak berbuah hasil, Dekopin di antaranya diwakili oleh ketua harian dan sekjen serta sejumlah pengurus lainnya.
"KVI juga sudah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan," kata Taqwa Taufani, kuasa hukum yang mendampingi Viska.
Setelah melakukan konsultasi dengan pengacara, Viska memutuskan untuk menentukan langkah hukum, termasuk kemungkinan upaya pidana.
Menurut Taqwa Taufani, selain soal utang, Dekopin pimpinan Sri Untari bisa dikenakan pasal dugaan penggelapan dan penipuan.
Untuk itu, KVI bersama kuasa hukumnya meminta Dekopin pimpinan Sri Untari segera menyelesaikan pembayaran utang dana peringatan Harkopnas Ke-75 tahun 2022 di Bali, selambat-lambatnya sebelum dilaksanakannya Harkopnas Ke-76 pada 12 Juli 2023.
Sentimen: positif (49.8%)