Sentimen
Positif (66%)
12 Jul 2023 : 04.10
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Gunungkidul

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Terima Pengembalian Uang Rp27 Miliar, Kejagung Panggil Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

12 Jul 2023 : 11.10 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Terima Pengembalian Uang Rp27 Miliar, Kejagung Panggil Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo

Harianjogja.com, JAKARTA—Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan mengaku menerima pengembalian uang dari pihak swasta sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). Kejaksaan Agung pun memanggil Maqdir Senin (10/7/2023), sayangnya tidak kunjung hadir dan tidak ada konfirmasi apa pun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana Maqdir Ismail merupakan pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022, dipanggil sebagai saksi dalam rangka klarifikasi terkait pernyataannya tersebut.

BACA JUGA: Antraks Mewabah di Gunungkidul, Begini Antisipasi Kulonprogo

"Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima surat penundaan. Itu kan baru rumor di luar, akan tetapi kami tetap menunggu beliau hadir secara sukarela sampai jam delapan malam. Jam berapa pun kami siap menunggu konfirmasinya," kata Ketut.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai keterangannya terkait dengan pernyataannya tentang pengembalian uang Rp27 miliar dari pihak swasta kepada dirinya dalam kasus BTS. Dan diminta untuk membawa serta uang yang dimaksud ke hadapan penyidik.

Maqdir sudah melayangkan panggilan pada Jumat (7/7/2023) untuk hadir pemeriksaan pada Senin (10/7/2023) pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 13.00 WIB yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Ketut mengatakan ada 12 saksi yang dipanggil hari ini, termasuk Maqdir Ismail. Dari 12 saksi tersebut, baru empat saksi yang hadir, yakni Direktur PT Wardana Yasa Abadi inisial SSS, Chief Finanacial Offier dari PT Infrastruktur Sejahtera inisial AS, Direktur PT Infrastruktur Bumi Sejahtera inisial HJ dan pimpinan Bank BNI cabang Serpong. "Pemeriksaan pimpinan bank ini terkait dana yang beredar di masyarakat kami intensifkan," ujar Ketut.

Terkait dengan ketidakhadiran pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo itu, hingga siang ini, Ketut mengatakan bahwa penyidik tetap menunggu kedatangan saksi hingga pukul 20.00 WIB. "Saya baru tadi menelepon dari asisten literasi, dari Dirdik, bahkan dari Kasubdit, belum [terima] surat itu [penundaan]. Kalau hadir, silakan aja nanti, kan ada nomor-nya banyak. Kan bisa disampaikan di depan media, apa alasannya tidak hadir," kata Ketut.

BACA JUGA: Berikut Deretan Pejabat yang Diduga Menerima Duit Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan sebesar Rp8,32 triliun. Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kelima terdakwa tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023 dan Johnny G Plate, mantan Menkoinfo.

BACA JUGA:  MDI Ventures dan Antler Germany Kerja Sama Garap Potensi Start Up Global

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Sentimen: positif (66.7%)