Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Sidoarjo, Jember
KPU Jember Bantah Kirim Surat ke Bawaslu Jatim Soal Tindak Lanjut Putusan MA
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Jember (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember membantah telah berkirim surat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, terkait permohonan sosialisasi dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung tentang pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis dan Massif) salah satu pasangan calon pada pilkada serentak Kabupaten Jember.
Hal ini ditegaskan oleh Ahmad Hanafi, salah satu komisioner, KPU Jember, Rabu (22/12/2021). “Kami tidak pernah mengirimkan surat seperti itu ke Bawaslu Jatim,” katanya.
Apakah tindakan KPU Jember soal beredarnya surat berkop Bawaslu Jatim yang mencatut nama lembaga penyelenggara pemilu itu? “Tindakan apa? Kan kami tidak pernah mengirimkan surat itu ke Bawaslu Jatim,” kata Hanafi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengungkapkan adanya surat hoaks yang mencatut nama lembaga itu dan beredar di media sosial, Rabu (22/12/2021). Surat hoaks berkop Bawaslu Jatim dan ditandatangani Ketua Bawaslu Jatim Moh. Amin itu berisi perihal undangan sosialisasi dan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung oleh KPUD Jember.
Surat itu bernomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021. Tertanggal 14 Desember 2021, surat ini ditujukan kepada pasangan calon bupati Faida dan calon wakil bupati Dwi Arya Nugraha Oktavianto. Mereka diundang untuk hadir di Ruang Flamboyan I, Fave Hotel, Jalan Jenggolo Nomor 15, Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu 22 Desember 2021 pada pukul 10.00 – 11.00.
Agenda acara adalah sosialisasi dan tindak lanjut hasil putusan Mahkamah Agung tentang pelanggaran TSM (Terstruktur Sistematis dan Massif) salah satu pasangan calon pada pilkada serentak Kabupaten Jember.
“Kami menyampaikan bahwa surat tersebut palsu. Secara kelembagaan, Bawaslu Jatim tidak pernah mengeluarkan surat resmi dengan maksud, tujuan dan tanggal acara sebagaimana dalam kegiatan tersebut,” kata Nur Elya Anggraini, salah satu komisioner Bawaslu, dalam pernyataan pers, Rabu (22/12/2021).
Alinea awal surat palsu itu menyebutkan, acara sosialisasi diselenggarakan berdasarkan surat permohonan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember kepada Bawaslu Jatim. Elya menegaskan, pihaknya tidak pernah menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum Jember untuk mengadakan kegiatan sebagaimana yang tertera dalam surat tersebut. [wir/kun]
Post navigation
Sentimen: positif (49.8%)