Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam, Kristen, Budha, Katolik, Hindu
Institusi: MUI
Kasus: homoseksual
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pertemuan LGBT di Jakarta, MUI: Pemerintah Melanggar UU Kalau Memberi Izin
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
11 Juli 2023 15:38 WIB
MUI mengingatkan dan menghimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Wakil Ketua Umum MUI, Anwar abbas menyoroti kabar akan digelarnya pertemuan komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) se-ASEAN di Jakarta pada 17-21 Juli 2023.
MUI mengingatkan dan menghimbau pihak pemerintah agar jangan memperkenankan dan memberi izin terhadap diselenggarakannya acara kumpul komunitas LGBT tersebut.
Dia menegaskan bahwa pemerintah akan melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh konstitusi terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 apabila memperkenankan acara kumpul bareng komunitas LGBT tersebut.
Sebut Undang-undang Anti-LGBTQ Tidak Adil, Paus Fransiskus: Homoseksual Bukan Sebuah Kejahatan
"Kalau benar aktivis LGBT se Asean akan melaksanakan pertemuan di jakarta, lalu oleh pemerintah diperkenankan maka berarti pemerintah telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh konstitusi terutama pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa," ujar dia di Jakarta,
Anwar Abbas menegaskan sebagai konsekwensi logis dari pasal tersebut maka pemerintah tidak boleh memberi izin terhadap suatu kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai dari ajaran agama di Indonesia.
"Apalagi dari 6 agama yang diakui di negeri ini yaitu islam, kristen, katolik, hindu, budha dan konghucu tidak ada satupun dari agama-agama tersebut yang mentolerir praktek LGBT," tegasnya.
Diketahui kumpul komunitas LGBT itu diorganisasi oleh ASEAN SOGIE Caucus, organisasi di bawah Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 2021, bersama Arus Pelangi dan Forum Asia.
Soal Grup LGBT Tingkat SD di Riau, Persis: Sangat Tidak Lazim, Harus Ditangani SeriusSentimen: netral (61.5%)