Sentimen
12 Jul 2023 : 00.35
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kemayoran
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Hakim Putuskan Sidang Lukas Enembe Digelar Dua Kali Seminggu
Medcom.id Jenis Media: News
12 Jul 2023 : 00.35
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ingin persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe diselesaikan dengan cepat. Tahapan peradilan bakal digelar dua kali dalam seminggu.
"Kami majelis hakim sudah sepakat untuk pemeriksaan saksi ini satu minggu dua kali," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
Majelis meminta persidangan digelar tiap hari Senin, dan Kamis. Keputusan itu berlaku terhitung dari pekan depan.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan keputusan hakim. Namun, kubu Lukas meminta waktu konsultasi hukum diperpanjang.
Kubu Lukas meminta waktu seharian untuk berkonsultasi hukum. Namun, permintaan itu ditolak karena hakim menilai rumah tahanan (rutan) memiliki aturan sendiri.
"Kita selalu berpegang pada SOP (standar operasional prosedur) rutan setempat, itu pendirian kami majelis," ucap Rianto.
Sikap itu diambil karena majelis hakim tidak bisa mengubah aturan di rutan. Karenanya, jam untuk konsultasi hukum ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku di rutan.
Jaksa juga menyebut aturan itu tidak bisa diubah. Namun, mereka bisa memberikan waktu tambahan selama satu jam usai persidangan jika kuasa hukum mau berkomunikasi dengan Lukas.
"Mungkin setelah persidangan kita bisa memberikan waktu tambahan jika kuasa hukum mau bertemu terdakwa sebelum dibawa ke rutan," ucap jaksa.
Kubu Lukas akhirnya pasrah dengan penolakan permintaannya itu. Hakim meminta jaksa menyiapkan lima saksi tiap persidangan mulai dari pekan depan.
Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Kami majelis hakim sudah sepakat untuk pemeriksaan saksi ini satu minggu dua kali," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 Juli 2023.
Majelis meminta persidangan digelar tiap hari Senin, dan Kamis. Keputusan itu berlaku terhitung dari pekan depan.
-?
- - - -Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan keputusan hakim. Namun, kubu Lukas meminta waktu konsultasi hukum diperpanjang.
Kubu Lukas meminta waktu seharian untuk berkonsultasi hukum. Namun, permintaan itu ditolak karena hakim menilai rumah tahanan (rutan) memiliki aturan sendiri.
"Kita selalu berpegang pada SOP (standar operasional prosedur) rutan setempat, itu pendirian kami majelis," ucap Rianto.
Sikap itu diambil karena majelis hakim tidak bisa mengubah aturan di rutan. Karenanya, jam untuk konsultasi hukum ditentukan sesuai dengan aturan yang berlaku di rutan.
Jaksa juga menyebut aturan itu tidak bisa diubah. Namun, mereka bisa memberikan waktu tambahan selama satu jam usai persidangan jika kuasa hukum mau berkomunikasi dengan Lukas.
"Mungkin setelah persidangan kita bisa memberikan waktu tambahan jika kuasa hukum mau bertemu terdakwa sebelum dibawa ke rutan," ucap jaksa.
Kubu Lukas akhirnya pasrah dengan penolakan permintaannya itu. Hakim meminta jaksa menyiapkan lima saksi tiap persidangan mulai dari pekan depan.
Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Perbuatan itu telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (99.4%)