Kuasa Hukum Korban Revenge Porn Heran Terdakwa Alwi Tiba-tiba Punya Pengacara
Detik.com Jenis Media: News
Kuasa hukum korban revenge porn, Rizki Arifianto mengaku merasa heran terdakwa Alwi Husen Maolana tiba-tiba memiliki pengacara. Padahal menurutnya, pada persidangan sebelumnya terdakwa tidak menunjuk pengacara.
"Kita bisa melihat proses awal sampai hari ini, kenapa baru hari ini memakai pengacara? kenapa banyak kejanggalan sebelumnya? hal-hal kaya gitu lah yang kita analisa secara rasional," katanya, Selasa (11/7/2023).
Rizki mengatakan dengan adanya pengacara terdakwa menunda sidang putusan yang seharusnya dilakukan hari ini. Ia menilai keberadaan pengacara terdakwa agar terdakwa mendapatkan keringanan hukuman.
"(Pengacara) sebenarnya secara normatif hak terdakwa lagi pula ancaman hukumannya di atas lima tahun, itu hak terdakwa, yang kedua dari hal normatif itu kita menilai bahwa seperti diduga terdakwa ini ingin mendapatkan keringanan hukuman, makanya dia memakai pengacara dan mengajukan pleidoi," terangnya.
Rizki mengungkapkan sebelumnya terdakwa telah melakukan pleidoi secara lisan. Penyampaian pledoi itu dilakukan oleh terdakwa pada sidang pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu.
"Kita kecewa lah intinya sama hakim dan juga jaksa karena harusnya hari ini adalah agenda putusan, tiba-tiba ada kuasa hukum mengajukan pleidoi dan itu diterima, sementara pleidoi itu sudah diberikan kesempatan pasca dibacakan tuntutan oleh jaksa," katanya.
Ditunda
Diketahui sebelumnya, sidang putusan dengan terdakwa Alwi Husen Maolana atas kasus revenge porn di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang ditunda. Keluarga korban yang hadir langsung kecewa.
Sidang yang seharusnya dijadwalkan hari ini, Selasa (11/7/2023), pembacaan putusan dengan nomor perkara 71/Pid.sus/2023 Pn Pandeglang diubah menjadi sidang pleidoi yang diajukan terdakwa. Sontak perubahan jadwal sidang tersebut membuat keluarga dan pendukung korban kecewa.
"Konsekuensi permintaan terdakwa untuk meminta diberikan kesempatan menyampaikan pleidoi berindikasi pada persidangan ini yang seharusnya sidang putusan harus ditunda," kata majelis hakim pengadilan negeri Pandeglang.
(isa/isa)Sentimen: negatif (97%)