Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: Teroris, penistaan agama
Tokoh Terkait
Panji Gumilang
Gugat Waketum MUI Rp1 Triliun, Panji Gumilang Kena Ultimatum Jangan Banyak Ulah
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
Gugat Waketum MUI Rp1 Triliun, Panji Gumilang Kena Ultimatum Jangan Banyak Ulah
POJOKSATU.id – Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu kena ultimatum agar tidak membuat banyak ulah.
Itu setelah Panji menggugat Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Dalam gugatan itu yang dilayangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat itu, Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun.
Panji gugat Anwar Abbas karena merasa dirugikan oleh tergugat dengan potongan video yang menuding dirinya adalah komunis.
Menanggapi hal itu, Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah menyatakan MUI tak gentar menghadapi gugatan Panji Gumilang.
Sebaliknya, Ikhsan menyarankan sebaiknya Panji fokus saja dengan kasus yang menjerat dirinya yang saat ini tengah naik penyidikan di Bareskrim Polri.
- Penetapan Tersangka Panji Gumilang Selangkah Lagi, Tinggal Nunggu Hasil Lab Forensik Polri
“(Panji) Sebaiknya fokus saja dengan kasus di Mabes Polri,” kata Ikhsan, Selasa 11 Juli 2023.
Ikhsan juga mengingatkan Panji tidak usah membuat kegaduhan baru lagi.
Karena selama ini ulahnya juga sudah sangat mengganggu kerukunan umat Islam di Indonesia.
Apalagi menurutnya, reaksi umat Islam di Indonesia ini juga karena ulah dan pernyataan kontroversial yang dibuat Panji sendiri.
“Persoalan ini kan karena Panji sendiri. Jadi, sebaiknya jangan buat kegaduhan baru,” ingatnya.
Untuk diketahui, penyidik Bareskrim Polri sudah menaikan status kasus Panji Gumilang ke tingkat penyidikan.
- Diduga Ada Transaksi ke Jaringan Teroris di Rekening Panji Gumilang, Begini Penjelasan PPATK
Itu setelah penyidik menemukan bukti adanya unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun itu.
Meski begitu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihak tak akan buru-buru melakukan penetapan tersangka.
Alasannya penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti lainnya terkait kasus tersebut.
“Setelah naik ke penyidikan, (penetapan tersangka) bakal ada upaya lagi yang dijalankan,” kata Djuhandhani, Senin 3 Juli 2023. (Firdausi/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.8%)