Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan, Palu
Tokoh Terkait
Kesehatan DPR Sahkan UU Kesehatan Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, menjadi Undang-Undang (UU) Kesehatan. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
"Apakah RUU Kesehatan Omnibuslaw dapat disetujui menjadi Undang-Undang?" kata Puan, menanyakan pendapat para legislator yang hadir. "Setuju," ujar para legislator menjawab pertanyaan Puan.
Mendengar jawaban setuju, Puan langsung mengetok palu. "Terima kasih," ucap Puan.
Ketua Panitia Kerja RUU Kesehatan, Emanuel Melkiades Laka Lena sebelumnya mengatakan, pembahasan RUU Kesehatan melibatkan sejumlah pihak terkait. Untuk itu, Melki berharap UU ini dapat mendorong peningkatan pelayanan dan kualitas kesehatan.
"Telah dilakukan rapat kerja dengan pemerintah, fraksi menyatakan sikap berbeda, menolak PKS dan Demokrat," kata Melki. "Ada 6 fraksi menyetujui, pengambilan keputusan tingkat 1 untuk disahkan dalam Rapat Paripurna, RUU Kesehatan terdiri 28 Bab".
Dalam Rapat Paripurna, perwakilan Fraksi Demokrat dan PKS dipersilakan menyampaikan penjelasan terkait sikap penolakan mereka. Anggota Fraksi Demokrat Dede Yusuf menjelaskan, salah satu alasan penolakan karena ingin anggaran kesehatan 5 persen APBN ditingkatkan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, sebagai perwakilan pemerintah. Ia mengapresiasi DPR dalam mempercepat pengesahan UU Kesehatan, untuk peningkatan pelayanan kesehatan merata.
Sentimen: positif (88.3%)