Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Usut Korupsi BTS Kominfo, Langkah Kejaksaan Agung Dinilai Tepat
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap melakukan penyelidikan perkara makelar kasus, dalam perkara dugaan korupsi BTS Kominfo sudah tepat.
Kata dia, pengembalian uang yang akan digunakan untuk menyuap tidak menggugurkan tindak pidananya.
Ia menerangkan, sanksi pidana tetap berjalan sekali pun dana sebesar Rp27 miliar sudah dikembalikan kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Jika aliran dana itu dimaksudkan untuk meredam agar penyelidikan BTS Kominfo dihentikan, maka jelas uang dan pengalirannya bagian dari tindak pidana korupsi BTS Kominfo,” Fickar, Senin (10/7/2023).
Dosen Fakultas Hukum dan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Trisakti itu menekankan bahwa pengembalian uang hanya berpengaruh terhadap keringanan masa hukuman. Sehingga, tidak menghilangkan tindak pidana.
"Perbuatannya sudah terjadi, pengembalian uang hanya berpengaruh meringankan berat hukuman," ujar Fickar.
Sebelumnya, Irwan Hermawan melalui kuasa hukum mengungkapkan, seseorang telah mengembalikan uang Rp27 miliar. Uang tersebut dikembalikan orang yang pernah menjanjikan Irwan Hermawan bisa menghentikan perkara.
Uang itu dikembalikan dalam bentuk mata uang asing tepat sebelum sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa 4 Juli 2023 lalu dimulai. Kejagung sendiri mengaku belum menerima laporan pengembalian Rp27 miliar itu.
Sementara itu, Kejagung menyatakan belum menerima uang tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News
"Mengenai pernyataan Maqdir Ismail pengacara Irwan Hermawan bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat. Maka dari itu, tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait pernyataan yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat 7 Juli 2023.
BACA JUGA:
Dalam pemeriksaan, tim penyidik bakal meminta keterangan kepada Maqdir dan membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media.
BACA JUGA:
"Agar membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," ujarnya.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: positif (96.9%)