Sentimen
Negatif (100%)
11 Jul 2023 : 03.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cibubur

Kasus: korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK

11 Jul 2023 : 03.13 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditahan KPK

PIKIRAN RAKYAT – Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menemui babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Andhi ke tahanan untuk kebutuhan penyelidikan.

Andhi Pramono sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 15 Mei 2023. Usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari ini, Jumat, 7 Juli 2023,

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Andhi Pramono akan menjalani masa penahanan sementara hingga akhir Juli 2023.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Juli 2023.

Baca Juga: Klarifikasi Bupati Bandung Dadang Supriatna Usai Dilaporkan: Saya Biasa Saja

Sebelum ditetapkan jadi tahanan sementara KPK, Andhi menjalani pemeriksaan oleh lembaga antirasuah selama beberapa jam. Pada Jumat sore, Andhi dihadirkan oleh penyidik KPK dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK”.

Nama Andhi Pramono menjadi buah bibir masyarakat setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur viral di media sosial. Selain itu, warganet juga menyoroti gaya hidup putrinya yang terpantau sering pelesiran ke luar negeri dan pamer barang mewah.

Dari informasi tersebut, KPK menyatakan telah menerima laporan dan dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial Andhi Pramono. Pada 14 Maret 2023, KPK kemudian memanggil Andhi Pramono untuk memberikan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Baca Juga: Polemik Pasar Sehat Banjaran yang Bikin Bupati Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK

Berangkat dari hasil pemeriksaan, kasus penyelidikan pamer harta atau flexing itu terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2023. Andhi kemudian ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, selain dugaan gratifikasi, Andhi Pramono juga terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang sehingga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Antara.

Menurut Ali, penetapan tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti yang terindikasi disembunyikan Andhi yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya.***

Sentimen: negatif (100%)