Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kalibaru, Paris
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Teddy Minahasa Lakukan Perlawanan Pasca-Banding Penjara Seumur Hidupnya Ditolak
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pihak dari terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, tetap tak menyerah pasca-bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI.
Terdakwa kasus narkotika ini akan mengajukan perlawanan terkait dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis pidana seumur hidup.
Putusan banding PT DKI Jakarta tersebut menguatkan putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis pidana seumur hidup.
Baca Juga:
Tok! Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup“Akan kasasi,” ujar kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (8/7).
Sementara itu, kuasa hukum lain terdakwa Teddy, Anthony Djono juga menyampaikan perihal kasasi yang akan diajukannya sembari menunggu pemberitahuan atas putusan banding tersebut.
“Tentunya secara formil kami harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi kepada kami,” jelasnya kepada awak media.
Baca Juga:
Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Banding Kasus Narkoba Hari IniTeddy Minahasa terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan dakwaan menukar barang bukti hasil sitaan. Padahal, narkoba itu sejatinya akan dimusnahkan.
Namun, disinyalir atas perintah Teddy, narkoba itu diduga diedarkan hingga ke Jakarta melalui eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dan juga di antaranya melibatkan Linda Pujiastuti serta eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto. (Knu)
Baca Juga:
Tren Kepercayaan Polri Melonjak karena Penanganan Kasus Ferdy Sambo dan Teddy MinahasaSentimen: negatif (92.8%)