Berpotensi Konsumen Pakai Uang Tunai
Tirto.id Jenis Media: News
"Besar potensi konsumen akan kembali menggunakan uang konvensional yang tidak memberatkan konsumen dan tidak ada potongan," ujarnya kepada Tirto, Senin (10/7/2023).
Lebih lanjut, dia menilai para UMKM bakal berpikir ulang kalau menggunakan layanan QRIS. Lantara dikenakan biaya layanan sebesar 0,3 persen.
Sementara itu, Ketua Umum Assoasiasi IUMKM Indonesia (AKUMANDIRI), Hermawati Setyorinny mengatakan bahwa beberapa pedagang setelah mengetahui pengenaan tarif layanan ini, lebih menyarankan konsumen membayar tunai atau debet.
"Tentu saja ini berdampak membuat pengguna meninggalkan QRIS," ujarnya.
Dia menuturkan kebijakan tersebut sangat tidak sejalan dengan tujuan awal Bank Indonesia dan pemerintah. Di mana, pada awal berlakunya QRIS ditujukan sebagai alternatif metode pembayaran digital.
Pelaku UMKM, lanjut dia, bahkan memiliki niat yang cukup kuat untuk menggunakan QRIS. Selain mudah dan praktis dalam penggunaan, tidak memerlukan kontak fisik dan aman bagi pedagang dan pembeli.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono sebelumnya menjelaskan, penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk mengcover biaya yang timbul.
"Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terakhir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," kata Erwin kepada Tirto, Rabu (5/7/2023).
Erwin menuturkan biaya MDR dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMI, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS. Mulai dari Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS.
"Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS," ujarnya.
Dalam hal ini, lanjut Erwin pedagang tidak boleh sama sekali membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS. Mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP): Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa
"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS. Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," jelasnya.
Sentimen: negatif (98.3%)