Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Bekasi, Cianjur, Cibubur, Salatiga
Tokoh Terkait
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bakal Ditahan di Rutan KPK 20 Hari
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 15 Mei 2023. Andhi Pramono pun akan menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan atau akhir Juli 2023.
Adapun alasan KPK menahan Andhi Pramono untuk proses penyidikan. "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7 Juli 2023.
Nama Andhi Pramono menjadi buah bibir masyarakat setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur viral di media sosial. Selain itu, warganet juga menyoroti gaya hidup putrinya yang terpantau sering pelesiran ke luar negeri dan pamer barang mewah.
Baca Juga: Pemilu 2024: Pemilih Muda Diharapkan Beri Edukasi di Medsos, Tak Boleh jadi Korban
Dari informasi tersebut, KPK menyatakan telah menerima laporan dan dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial Andhi Pramono. Pada 14 Maret 2023, KPK kemudian memanggil Andhi Pramono untuk memberikan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Berangkat dari hasil pemeriksaan, kasus penyelidikan pamer harta atau flexing itu terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada 15 Mei 2023. Andhi kemudian ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kasus yang menyeret nama Andhi Pramono, berdasarkan banyaknya bukti yang berhasil dikumpulkan pihaknya.
Baca Juga: Hanya Masuk Waiting List Saat War Tiket Konser Taylor Swift di Singapura? Simak Tips Berikut
"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata dia, di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Andhi juga dicegah bepergian ke luar negeri sampai proses hukum selesai.
Menurut Ali, tim penyidik telah berhasil menemukan dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang diperkuat dengan kecukupan alat bukti.
Adapun langkah dalam melengkapi alat bukti ialah melalui penggeledahan di beberapa tempat. Bahkan, rencananya, KPK akan memanggil sejumlah pihak terkait sebagai saksi.
Ali juga mengajak masyarakat untuk aktif membantu proses penyidikan KPK dengan memberikan informasi dan data yang relevan kepada penyidik. Ia juga menjanjikan transparansi bagi publik sepanjang kasus ini berjalan.
Perihal kekayaan, berdasarkan catatan LHKPN, Andhi telah menyetorkan harta mencapai Rp13,7 miliar kepada KPK, per 16 Februari 2023. Dari update LHKPN terbaru itu, Andhi diketahui memiliki belasan tanah dan bangunan di sejumlah wilayah dengan total nilai mencapai Rp6,9 miliar. Adapun tanah dan bangunan miliknya tersebar di Karimun, Salatiga, Bekasi, Bogor, Banyuasin, Cianjur, hingga Jakarta Pusat. ***
Sentimen: negatif (79.8%)