Sentimen
Negatif (96%)
10 Jul 2023 : 21.20
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Tokoh Terkait

Alhamdulilah! Intruksi Presiden soal Tenaga Honorer Alias Non ASN Akhirnya Tiba, Bisa Bernafas Lega!

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

10 Jul 2023 : 21.20
Alhamdulilah! Intruksi Presiden soal Tenaga Honorer Alias Non ASN Akhirnya Tiba, Bisa Bernafas Lega!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Tenaga honorer alias Non ASN kini sedang khawatir, memikirikan nasibnya setelah bertahun-tahun bekerja.

Perintah undang-undang manajemen ASN No 49 Tahun 2018 sudah jelas. Tidak boleh ada lagi pegawai Non ASN atau tenaga honorer pada 18 November 2023.

Aturan tersebut seakan menjadi kabar buruk untuk tenaga honorer 2023, apalagi yang sudah lama bekerja di instansi pemerintahan maupun lainnya.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Tenaga Honorer 2,3 Juta Orang yang Resmi Sebentar Lagi Dihapus, Ikuti Formasi Prioritas Ini

Bila merujuk dari data yang dikeluarkan Kemenpan RB, mayoritas pegawai Non ASN bekerja di instansi pemerintah.

Apalagi jumlah yang aktif dan terdata mencapai sebanyak 2,3 juta pegawai di seluruh Indonesia.

Tentu hal ini akan menjadi PR yang berat, terkhusus bila pemerintah ingin tetap mereliasikan aturan tersebut.

Bukan hanya Kementerian, bahkan Presiden sudah mendorong supaya Kemenpan RB segera membahas rancangan solusi yang nantinya akan diterapkan.

Baca Juga: Daftar Tunjangan PNS 2023 Jelang HUT RI Bikin Ngiler, Bagaimana dengan Tenaga Honorer? Cek Ada Kabar Baru

Mengingat jumlah honorer yang begitu banyak, serta penghapusan yang tinggal menunggu beberapa bulan kedepan.

Namun kabar baiknya, pemerintah melalui Presiden sudah berjanji. Tidak ada kebijakan PHK massal, serta tidak ada pengurangan gaji yang diterima setiap pegawai.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Alex Denni, selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB.

Ia mengatakan bahwa Presiden sudah memberi intruksi, supaya pihaknya mencari opsi jalan tengah dan tidak boleh ada PHK Massal.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dominan Dibuka PPPK Part Time? Cek Ketentuan Kuota Pemerintah, Tenaga Honorer Catat!

“Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal,” Kata Denni, dikutip dari situs resmi menpan.go.id pada Sabtu (08/07/2023).

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada kebijakan pengurangan gaji pegawai honorer yang kini masih bekerja.

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” sambungnya.

Dengan begitu, pegawai Non ASN alias tenaga honorer bisa bernafas lega. Karena pemerintah sudah berjanji tidak akan memberlakukan PHK Massal kepada setiap pegawai.***

Sentimen: negatif (96.8%)