Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Ingin Polemik Rp27 Miliar Kasus BTS Kominfo Segera Tuntas, Kejagung: Segera Bawa Uangnya
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail terkait adanya pengembalian uang Rp27 miliar hari ini, Senin (10/7/2023). Hanya saja, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan (IH) itu memilih untuk menunda hingga Kamis, 13 Juli 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pun meminta Maqdir Ismail bertindak kooperatif agar polemik pengembalian uang Rp27 miliar, yang disebut-sebut sebagai dana untuk menghentikan kasus korupsi BTS Kominfo itu segera tuntas.
“Tentu kami ingin cepat polemik di kasus ini selesai. Harapan kami beliau juga mengundang kami, kapan saja kami datang. Tim kami juga siap datang ke tempat beliau, kalau beliau sakit, apapun kami siap. Dan pada saat hadir di Kejaksaan Agung, harapan kami beliau bawa dengan uangnya sendiri, sekalian. Biar nggak repot kita semua,” tutur Ketut kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Menurut Ketut, pihaknya belum menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Maqdir Ismail. Pihaknya pun siap menunggu kehadirannya sekaligus membawa uang Rp27 miliar.
“Tentu kami melihat alasan ketidakhadirannya. Kalau tadi misalnya ada surat kita akan lihat alasannya. Kalau tidak ada surat ya kami tentu akan panggil lagi. Sampai nanti ada upaya paksa pemanggilan. Karena ini sudah berpolemik di masyarakat,” jelas dia.
“Siapapun yang dipanggil oleh penegak hukum punya kewajiban menjunjung hukum itu sendiri. Apalagi kita sama-sama penegak hukum. Saya yakin Pak Maqdir sudah paham itu,” sambungnya.
Sementara itu, Maqdir Ismail mengaku akan menunda penyerahan uang Rp27 miliar ke Kejagung, yang dikembalikan oleh pihak swasta kepada kliennya terkait kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Ya kita lihat Kamis (13 Juli 2023) lah. Jangan berandai-andai hari ini,” kata Maqdir kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Maqdir, dirinya tidak bisa hadir lantaran masih harus mengikuti sejumlah proses pengadilan kliennya. Untuk itu, dia memastikan akan datang pada hari yang telah dikoordinasikan bersama pihak Kejagung.
“Saya akan berusaha untuk datang pagi,” ujarnya.
Sentimen: positif (49.2%)