Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bungur
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Pengacara Klaim Lukas Enembe Tak Tahu Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
KPK menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kuasa hukum Lukas, OC Kaligis, mengaku kliennya tidak tahu.
"Makanya kan katanya Pasal 54 bantuan hukum begitu tersangka mesti didampingi, kita cuma tahu di media kok, sama sekali belum ada komunikasi antara JPU dengan kita bahwa dia akan ditetapkan sebagai tersangka, jadi untuk ini tanyakan kepada JPU, jaksa, kenapa sampai udah dinyatakan tersangka pengacara nggak mendampingi, padahal itu hak kita dalam UU," kata OC Kaligis di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
OC mengklaim Lukas Enembe juga belum mengetahui jika telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dia menyebut pihaknya mengetahui informasi penetapan tersangka itu dari berita di media.
"Mungkin nggak tahu juga, ini, sama sekali nggak tau karena kita cuma baca di koran, ada pasalnya kok, bantuan hukum Pasal 54, pempingan ada semua di KUHAP," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.
"Tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/4).
Ali menuturkan penetapan penyuap Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU itu dalam rangka optimalisasi pengembalian aset hasil korupsi. Saat ini tim penyidik masih menelusuri lebih lanjut seluruh aset terkait perkara tersebut.
(zap/zap)
Sentimen: negatif (99.8%)