Sentimen
Positif (98%)
10 Jul 2023 : 09.38
Partai Terkait

Mandatory Spending RUU Kesehatan Penting untuk Kesiapan Penanggulangan Pandemi

10 Jul 2023 : 09.38 Views 10

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mandatory Spending RUU Kesehatan Penting untuk Kesiapan Penanggulangan Pandemi

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan besaran persentase ‘mandatory spending’ layanan kesehatan menjadi hal penting untuk menjamin kelancaran pengendalian wabah.

Merujuk pada undang-undang eksisting, kata Kurniasih, besaran ‘mandatory spending’ atau pengeluaran negara yang diatur undang-undang ditetapkan minimal sebesar lima persen untuk APBN dan masing-masing APBD. Sedangkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberi panduan sebesar 15 persen untuk alokasi dana kesehatan di setiap negara.

“Dari berbagai ketentuan penanggulangan wabah dalam RUU Kesehatan, yang kami sesalkan hilangnya ‘mandatory spending’. Karena bicara wabah, membutuhkan biaya yang besar. Setidaknya kembali ke UU eksisting minimal lima persen untuk APBN dan APBD, walau kami mintanya 10 persen,” kata Legislator Fraksi PKS itu dalam keterangannya, Sabtu, 8 Juli 2023.

Kurniasih menerangkan nomenklatur wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) diatur di Bab 12 RUU Kesehatan Omnibus Law Pasal 352 sampai 400. Hal penting yang diatur antara lain, kata dia, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, keterlibatan tenaga medis, pakar, TNI-Polri, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan agama.

Baca Juga: Profil Bella Bonita, Istri Denny Caknan yang Parasnya Jadi Sorotan

Aturan tersebut, ungkap Kurniasih, juga memuat penetapan penyakit yang berkriteria wabah, kewaspadaan wabah di wilayah dan pintu masuk, penanganan daerah wabah, hingga kegiatan pasca-wabah.

Selain itu Kurniasih menambahkan, RUU Kesehatan juga mengatur pengelolaan limbah medis seperti pembuangan masker, jarum suntik, dan infus bekas di masa wabah. Bagian Keenam, lanjut Kurniasih, pasal 386-391 RUU Kesehatan, kata Kurniasih, juga mengatur tentang SDM, teknologi, sarana prasarana, perbekalan kesehatan, dan pendanaan.

“Ibarat tubuh manusia, anggaran ini seperti darahnya. Konsep kesehatan sebaik apapun kalau anggaran tidak disiapkan pasti tidak mudah,” ujarnya.

Pemerintah memutuskan untuk menghapus pengeluaran wajib itu dalam RUU Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 401 ayat 2 dan 3. Keputusan itu diambil setelah hasil evaluasi pemerintah terhadap penyerapan anggaran pengeluaran wajib tidak 100 persen mencapai tujuan.***

Sentimen: positif (98.4%)