Ujang Komarudin Sebut Usulan Pelat Nomor Bayar 500 Juta Seperti Korupsi yang Dilegalkan
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Pengamat Politik Ujang Komarudin tidak setuju dengan usulan Polri yang akan menerbitkan pelat nomor dengan susunan nama asalkan membayar Rp500 juta.
Usulan Polri itu dipandang akan menimbulkan korupsi kebijakan di institusi Korps Bhayangkara tersebut.
“Ya mungkin ini namanya korupsi kebijakan. Korupsi yang dilegalkan. Jadi seolah benar, seolah bisa membeli pelat itu,” kata Ujang Komarudin saat dihubungi Pojoksatu.id, Sabtu (8/7/2023).
Ujang lantas mempertanyakan bila setiap kebijakan Polri itu harus selalu diukur dengan nominal.
Tentu, kata dia, kebijakan tersebut akan menguntungkan orang kaya dan merugikan orang miskin.
-
Pengamat Kritik Pelat Nomor Pakai Huruf Bayar Rp500 Juta, Ini Penegak Hukum Bukan Pedagang
“Hanya orang-orang kaya yang bisa membayar itu (pelat 500 juta). Ini sebuah usulan yang tidak adil dan merendahkan maysuarakat kecil,” ujarnya.
Ujang juga melihat usulan Korlantas itu sangat kurang pas, mengingat di tengah kondisi ekonomi masyarakat Indonesia tidak stabil.
“Saya melihatnya tidak paslah. Tidak cocok di tengah mayarakat kita banyak yang miskin. Kakorlantas mengusulkan seperti itu. Apakah ini tidak untuk nyari duit,” tuturnya.
Terlebih, Ujang menilai bahwa kebijakan Polri seolah hanya untuk mencari uang dan membangun korupsi yang legal.
“Lalu mau apa kita bernegara kalau semua bisa dibeli dan dibayar oleh orang-orang kaya. Ini membangun korupsi kebijakan. Isitilahnya mencari uang yang dilegalkan,” sindirnya.
Reporter : Firdausi
Sentimen: negatif (94.1%)