Link Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024, Ikuti Panduan Cara Mendaftar dan Syaratnya
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - KPU (Komisi Pemilihan Umum) secara resmi mengumumkan telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untum mensukseskan Pemilu 2024. Lantas, adakah link pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, PPK berdasarkan Peraturan KPU No 8 Th 2022 pasal 3 ayat 2 adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota guna menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain. Dijelaskan juga pada pasal 5 - 6 bahwa anggota PPK berjumlah 5 orang yang mana terdiri atas 1 ketua yang merangkap sebagai anggota serta 4 orang anggota.
Sedangkan PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain. Berdasarkan PKPU No 8 Th 2022 pasal 16 - 17 anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.
Tugas PPK dan PPS
Baca Juga: Hingga Minggu Malam Baru 8 Parpol Serahkan Perbaikan Administrasi Bacaleg, KPU Tunggu Hingga Pukul 23.59 WIB
Menurut pasal 7 ayat 1 - 2, PPK memiliki tugas untuk menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota.
Selain itu, tugas PPK juga menerima dan memberikan daftar Pemilih pada KPU tingkat Kabupaten/kota, serta mengumumkan rekapitulasi hasil dari penghitungan suara Pemilu.
Bukan hanya itu, tugas PPK juga untuk mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan Pemilu dalam wilayah kerjanya, serta buat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu.
Sedangkan tugas PPS yaitu mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih serta menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT. Selain itu, PPS juga bertugas menjalankan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan yang ada perundang- undangan.
Link dan Syarat Pendaftaran PPK dan PPS
Baca Juga: Prabowo Subianto Beberkan Sosok Cawapres yang Cocok Dampinginya, Salah Satunya Seiman dengan Gerindra
Para pendaftar bisa daftar PPK dan PPS situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id . Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran yakni sebagai berikut:
Fotokopi KTP elektronik Ijazah legalisirSurat pernyataan kesediaanSurat kesehatan dari Rumah Sakit/puskesmas serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbidCara Pendaftaran
Buka situs https://siakba.kpu.go.id Membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password)Aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui emailUsai verifikasi sukses, lanjut Login ke SIAKBALalu isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumenCek kelengkapan dokumen, Cek hasil verifikasi administrasiCek hasil tes tertulis Cek hasil wawancara Cek hasil seleksiGaji PPK dan PPS 2022
Gaji PPK dan PPS untuk Pemlu 2024 dikabarkan sudah dinaikkan. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022. Adapun berikut ini rincian gaji petugas Pemilu 2024 yang sudah dinaikkan.
Ketua PPK: Rp1.850.000 naik menjadi Rp2.500.000Anggota PPK: Rp1.600.000 naik menjadi Rp2.200.000Ketua PPS: Rp900.000 naik menjadi Rp1.500.000Anggota PPS: Rp850.000 naik menjadi Rp1.300.000Ketua KPPS: Rp 550.000 naik menjadi Rp1.200.000Anggota KPPS: 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000Pantarlih: Rp800.000 naik menjadi Rp 1.000.000Linmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp700.000Demikian ulasan mengenai link pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 lengkap dengan syarat, cara daftar, tugas, dan gajinya. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Sentimen: netral (92.8%)