Sentimen
Negatif (99%)
6 Apr 2023 : 21.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukabumi, Salatiga

Tokoh Terkait
Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Foto Barang Bukti Baju Bekas Impor

6 Apr 2023 : 21.17 Views 1

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Foto Barang Bukti Baju Bekas Impor

Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menangkap tersangka penyebar foto viral tentang barang bukti baju bekas impor yang digunakan untuk berlebaran.

Polda Metro Jaya juga telah mengantongi identitas penyebar konten foto status Whatsapp yang menyebut barang bukti berupa baju bekas impor dibawa pulang untuk pakaian Lebaran.

Kombes Pol Auliansyah Lubis Direktur Reserse Kriminal Khusus, menyebutkan tiga tersangka diantaranya IAS (26) yang ditangkap di Kota Salatiga, Jawa Tengah, EW (29) yang ditangkap di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dan AM (21) yang ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyebut, para tersangka pelaku yang menyebarkan foto barang bukti pakaian bekas untuk dipakai lebaran tersebut karena tidak suka atau benci dengan pihak kepolisian.

“Menurut hasil pemeriksaan kami, tersangka belum bisa memberi jawaban yang pasti hanya saja mereka mengatakan tidak suka sama polisi,” kata  Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Dari tiga tangan tersangka, ikut disita sejumlah barang bukti dari IAS tiga buah ponsel, satu unit PC, satu buah akun twitter @Askrlfess dan email [email protected].

“Kemudian barang bukti tersangka EW yaitu dua unit ponsel, satu akun Twitter @rcyourbae, alamat email [email protected], dan satu unit laptop, sedangkan AM diamankan satu buah ponsel,” kata Auliansyah.

Melansir dari Antara, Auliansyah menambahkan ketiga tersangka dikenakan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada barang bukti keluar dari ruang penyidik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi petugas atau pihak lain.

“Jadi saya yakinkan, saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil apapun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik. Semuanya tertata secara prosedural, profesional dan proporsional, ” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Penegasan itu untuk menanggapi berita di media sosial dengan narasi bahwa ada sebuah tangkapan layar sebuah status seseorang berisi foto barang bukti baju bekas impor.

Pada foto status WhatsApp yang diunggah akun Twitter @askrlfess pada Jumat (31/3/2023), tertulis jika baju bekas impor yang dipasang di status itu akan dijadikan hadiah Lebaran oleh anggota polisi.

Di dalam foto status WhatsApp yang disebarkan tersebut tertulis “Ngakak bngt punya aa katanya ‘gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang????????Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini????‘,”.

Dari foto yang tersebar tersebut, diduga foto baju bekas impor tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada saat konferensi pers Jumat (24/3/2023).(ant/abd/ipg)

Sentimen: negatif (99.8%)