Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo
Cristalino David Ozora
Andhi Pramono
Mario Dandy Satriyo
Berkuasa Bertahun-tahun ala Andhi Pramono dan Rafael Alun
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Jakarta -
Kekuasaan bertahun-tahun runtuh seketika. Harta haram yang dikumpulkan kini jadi incaran untuk dikembalikan ke negara.
Dua sosok ini berbeda perkara tapi ada satu garis lurus yang sama. Adalah Andhi Pramono dan Rafael Alun Trisambodo yang kini harus berurusan dengan KPK.
Awal kisah tentang Rafael Alun sejatinya dari ulah anaknya, Mario Dandy Satriyo, yang secara kejam menganiaya Cristalino David Ozora. Kekuatan warganet menguliti Mario Dandy hingga terkuak siapa bapaknya yang saat itu sebagai .
Harta Rafael Alun lantas ditelusuri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diteruskan ke KPK. Barulah kemudian KPK mengendus adanya kejanggalan dan tersebutlah Rafael Alun sebagai tersangka.
Satu per satu kekuatan warganet membongkar sosok-sosok yang pamer harta di media sosial. Muncullah nama Andhi Pramono yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sendiri pernah berujar bila kombinasi viral dengan penegakan hukum ini berkelindan.
"Bermula dari viralnya gaya hidup anak-istri atau keluarganya kemudian kita cek LHKPN-nya dan kebetulan juga ada informasi dari PPATK," kata Alex pada Rabu, 17 Mei 2023.
Namun bukan itu yang saat ini sedang dibahas. Ada satu hal yang sejatinya perlu menjadi perhatian khusus, yaitu bagaimana bisa pejabat-pejabat seperti Rafael dan Andhi ini bisa kokoh mempertahankan jabatan selama bertahun-tahun tanpa ketahuan.
Eks Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono saat ditahan KPK (Ari Saputra/detikcom)
Dari keterangan KPK, diketahui Rafael menerima gratifikasi sejak 2011. Sebelas-dua belas, Andhi Pramono menerima gratifikasi sejak 2012. Wow!
Pada Senin, 3 April 2023, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bila Rafael Alun mulai menerima gratifikasi pada tahun 2011. Saat itu Rafael Alun bertugas di Jawa Timur.
"Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I. Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya," ucap Firli.
Demikian juga Andhi Pramono. Dalam konferensi pers KPK pada Jumat, 7 Juli 2023, disebutkan Andhi Pramono menerima gratifikasi selama 10 tahun terakhir, yaitu dari 2012 sampai 2022.
"Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP (Andhi Pramono) dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya," ucap Alexander.
Secara modus pun mereka setali tiga uang. Sementara Rafael Alun menggunakan konsultan pajak, Andhi Pramono berperan sebagai broker atau perantara.
"Sebetulnya ini mirip-mirip dengan perkaranya RAT yang menggunakan konsultan pajak dan sebagainya," kata Alexander.
Alex mengatakan Andhi Pramono berperan sebagai broker atau perantara sekaligus memberikan rekomendasi kepada pengusaha ekspor dan impor. Lewat jabatannya itu Andhi bisa mempermudah bisnis dari para pengusaha dalam melakukan ekspor dan impor.
Sama seperti Andhi, Rafael Alun diduga menggunakan jabatannya di kantor pajak dalam meraup keuntungan pribadi. Bedanya, Rafael merekomendasikan para wajib pajak menggunakan jasa perusahaan konsultasi pajak yang terafiliasi dengannya.
Para wajib pajak yang memiliki persoalan terkait pajak selalu direkomendasikan Rafael Alun menggunakan jasa konsultasi PT AME (Artha Mega Ekadhana), yang tak lain adalah milik Rafael Alun sendiri. Di sinilah kongkalikong terjadi.
Sejauh ini KPK menemukan jumlah gratifikasi yang diterima Rafael Alun sekitar USD 90 ribu atau sekitar Rp 1,3 miliar apabila dikurskan saat ini. Uang ini diterima melalui PT AME
Kini baik Rafael Alun maupun Andhi Pramono sedang diproses hukum oleh KPK. Pengawalan dari publik tentulah perlu agar perkara ini dibongkar setuntas-tuntasnya.
(dhn/dhn)
Sentimen: positif (97%)