Sentimen
Negatif (99%)
8 Jul 2023 : 17.40
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Andhi Pramono

Andhi Pramono

Burhanuddin

Burhanuddin

Istri Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicecar Sumber Uang Rekening yang Dibelikan Barang Mewah

8 Jul 2023 : 17.40 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Istri Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicecar Sumber Uang Rekening yang Dibelikan Barang Mewah

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri dari eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono pada Jumat, 7 Juli 2023.

Nurlina diperiksa berkaitan dengan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Bea Cukai.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik menyelisik soal sumber uang yang dalam rekening yang diduga dibelanjakan barang-barang mewah.

"Nurlina Burhanuddin (Ibu Rumah Tangga), saksi hadir dan di hadapan penyidik yang bersangkutan menyatakan bersedia memberikan keterangan. Dari saksi tersebut, dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai sumber penerimaan uang oleh AP (Andhi Pramono)," ujar Ali dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

"Termasuk mengenai aliran uang di rekening bank yang kemudian dibelanjakan berbagai barang-barang mewah," Ali menambahkan.

Sebelumnya, KPK menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat 7 Juli 2023.

Alex menyebut, Andi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

"Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, diantaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 miliar," kata Alex.

KPK menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerima gratifikasi. Pengungkapan ini berawal dari klarifikasi LHKPN tersangka.

Sentimen: negatif (99.6%)