Sentimen
Positif (93%)
9 Jul 2023 : 15.03
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian

Tokoh Terkait

Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua Tampung Uang Suap

9 Jul 2023 : 15.03 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua Tampung Uang Suap

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) menggunakan rekening mertua untuk menampung uang suap. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset, termasuk berlian.

Supaya aliran cuan hasil gratfikasinya tidak mudah dilacak, Andhi Pramono pun menyembunyikannya di berbagai rekening. Rekening tersebut merupakan milik pengusaha yang dipercayanya, bahkan hingga melibatkan sang mertua.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine," tutur Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.

Baca Juga: Polemik Pasar Sehat Banjaran yang Bikin Bupati Dadang Supriatna Dilaporkan ke KPK

Tidak hanya ditampung di akun pengusaha kepercayaan dan mertua, Andhi Pramono juga diduga menyamarkan uang suap tersebut melalui pembelian sejumlah aset. Beberapa di antaranya adalah rumah seharga Rp20 miliar di Jakarta Selatan, berlian seharga Rp652 juta, sampai polis asuransi Rp1 miliar.

"Ada beberapa pembayaran yang digunakan melalui rekening mertuanya. Kalau dilihat dari proses pembayaran, tentu itu digunakan untuk rekening menampung gratifikasi dan sebagainya," kata Alexander Marwata.

Gratifikasi Rp28 Miliar dalam Rentang Waktu 10 Tahun

Alexander Marwata mengungkap bahwa Rp28 miliar uang diduga hasil gratifikasi untuk Andhi Pramono belum merupakan jumlah final. Penyidik, masih menelusuri lebih dalam aliran dana ke kantong mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar tersebut.

"Dugaan penerimaan gratifikasi oleh AP sejauh ini sejumlah sekitar Rp28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut," ucapnya.

Baca Juga: Eks Kajati Sultra Dicopot imbas Isu Gratifikasi Tambang, DPR: Reformasi Internal Kejaksaan

Gratifikasi Andhi Pramono diduga terjadi selama 10 tahun, dengan rentang waktu 2012-2022. Selain menemukan jumlah sementara uang hasil pencurian uang rakyat, KPK juga menemukan dugaan cara Andhi Pramono mengolah harta haram tersebut.

Andhi Pramono disinyalir membelanjakan dan mentransfer uang tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya. Lalu dalam periode 2021 dan 2022, Andhi Pramono diduga membeli berlian senilai Rp652 juta, membeli polis asuransi senilai Rp1 miliar, serta pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.

Adapun terkait dugaan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono, prosesnya terjadi ketika tersangka menduduki sejumlah jabatan. Mulai dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menjadi pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta posisi terakhir sebelum terseret kasus pencurian uang rakyat, yaitu sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.

Andhi Pramono disebut menyalahgunakan jabatannya untuk bertindak memperkaya diri sendiri. Sambil menjabat posisi penting di lembaga pemerintahan, dia diduga jadi broker dan memberikan rekomendasi bagi para pengusaha di bidang ekspor impor, untuk kemudian mempermudah aktifitas bisnis mereka sehingga kebagian untung dalam bentuk imbalan (fee).***

Sentimen: positif (93.4%)