Garap Anak Bau Kencur, Pemuda Diringkus Polisi
Krjogja.com Jenis Media: News
UH diamankan polisi cabuli anak bau kencur.
Krjogja.com - CILACAP - UH (28) warga Desa Babakan Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur warga Wanareja Cilacap. Kepolisian telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sehingga kasus pencabulan itu segera diproses lanjut.
"Pencabulan tersebut terjadi di sebuah gudang kosong yang terletak di Desa Cilempuyang Kecamatan Cimanggu," ungkap Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Jumat (07/07/2023).
Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan orangtua korban, setelah mendapatkan pengaduan dari anaknya yang mengaku dicabuli UH di sebuah gudang kosong. Merasa anaknya diperlakukan tidak senonoh maka orangtua korban melapor ke Polresta Cilacap.
"Jadi awalnya antara korban dan UH perkenalan di medsos, terus UH meminta copy darat.
Saat ketemu kemarin, UH mengajak bermain ke sebuah gudang kosong di daerah Cilempuyang Cimanggu," lanjut Gatot.
Meski korban mengaku sudah menolaknya, namun UH terus memaksanya sehingga perbuatan itu terjadi. Merasa diperlakukan tidak senonoh, korban kemudian mengadu ke orang tuanya.
Terkait kasus oencabulan tersebut, UH yang diduga pelakunya dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Otu)
Sentimen: negatif (99.9%)