Sentimen
Negatif (93%)
9 Jul 2023 : 10.07
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Andalas

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Feri Amsari

Feri Amsari

Tidak mungkin wewenang kejaksaan usut korupsi dihapuskan

9 Jul 2023 : 17.07 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Tidak mungkin wewenang kejaksaan usut korupsi dihapuskan

Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini bakal menolak uji materi (judicial review) tentang penghapusan wewenang kejaksaan menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Pangkalnya, tugas itu diatur dalam UUD NRI 1945.

"Saya rasa MK akan memutuskan tidak mengabulkan perkara mereka karena bagaimanapun keberadaan institusi kejaksaan dalam (menangani) perkara-perkara pidana, termasuk kasus korupsi, adalah sesuatu yang konstitusional," ujar dosen hukum tata negara Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (8/7).

Ia menerangkan, sesuai Pasal 24 ayat (3) UUD NRI 1945, konstitusi memandatkan kejaksaan mengusut berbagai tindak pidana, termasuk korupsi. Ini juga berlaku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara konstitusional, kejaksaan itu sama dengan KPK, berada di Pasal 24 ayat (3), yaitu badan-badan lainnya yang berkaitan dengan pengadilan diatur dalam undang-undang. Nah, pengaturan kejaksaan didelegasikan Undang-Undang Dasar (UUD) kepada Undang-Undang (UU) Kejaksaan," tuturnya.

"Jadi, KPK adalah lembaga extraordinary yang ditugaskan fokus untuk menangani kasus-kasus korupsi. Kejaksaan adalah lembaga umum yang menangani perkara pidana, termasuk di dalamnya korupsi," imbuh dia.

Oleh karena itu, Feri berpendapat, tidak mungkin kewenangan "Korps Adhyaksa" mengusut kasus korupsi diamputasi. "Karena bagaimanapun konsep kejaksaan merupakan konsep umum yang harus ada dalam penanganan-penangan perkara pidana."

"Meskipun secara institusi kejaksaan belum baik-baik betul, itu bukan bermakna kewenangannya dihapuskan. Kan, logikanya sama [dengan] meskipun pembentuk undang-undang (DPR, red) belum baik-baik betul, kan, pembentuk undang-undang tidak dihapuskan," sambungnya.

Seorang advokat, Yasin Djamaluddin, diketahui mengajukan uji materi atas kewenangan penyidikan kasus tipikor oleh kejaksaan ke MK dengan berbagai pertimbangan. Melanggar KUHAP, membuat "Korps Adhyaksa" menjadi superpower, dan ada kepolisian yang juga memiliki wewenang mengusut perkara serupa, misalnya.

Sentimen: negatif (93.4%)