Pemutihan perkebunan sawit di kawasan hutan rugikan negara
Alinea.id Jenis Media: News
Political Economy and Policy Studies (PEPS) memandang 'pemutihan' bagi para penyerobot perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan dapat menjadi kerugian bagi negara. Hal ini sangat disayangkan.
Managing Director PEPS Anthony Budiawan mengatakan, dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan ada 3,3 juta hektare (ha) lahan sawit berada di dalam kawasan hutan. Pemerintah pun dianggap membiarkan pengelolaan lahan ilegal yang sangat besar tersebut karena terasa sudah berlangsung sangat lama.
"Terkesan ada pembiaran dari pemerintah. Pemerintah seharusnya segera menindak pengusaha-pengusaha nakal tersebut. Tetapi, bukannya menindak, pernyataan pemerintah malah sebaliknya, terkesan sangat arogan, bermental tirani seperti di masa kolonial," katanya dalam keterangan, Sabtu (8/7).
Ia heran karena para kriminal dan penjarah kawasan hutan tersebut bukannya dihukum, tapi malah mau diberi hadiah. Terlihat dengan melegalkan tindakan kriminalnya yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, dan merusak lingkungan.
"Asalkan bayar denda administratif dan menyetor pajak. Pemerintah berdalih, sudah sesuai Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja," ujarnya.
Baginya, pernyataan dan logika pemerintah ini sangat tidak normal. Ada beberapa alasan untuk itu. Yakni, Pasal 110A hanya berlaku bagi mereka yang sudah mempunyai perizinan berusaha di dalam kawasan hutan. Sedangkan Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan pasti bukan untuk perkebunan sawit.
Lalu, penggunaan kawasan hutan tidak boleh mengubah fungsi pokok kawasan hutan (pasal 38, ayat (2)). Sehingga Pasal 110B UU Cipta Kerja tidak bisa dijadikan alasan untuk memberi Perizinan Berusaha kepada pengusaha sawit.
"Dengan mengubah fungsi pokok kawasan hutan menjadi perkebunan," ucapnya.
Sentimen: negatif (98.8%)