Sentimen
Positif (91%)
8 Jul 2023 : 21.05

Satgas blokir situs Jombingo yang rugikan masyarakat

9 Jul 2023 : 04.05 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Satgas blokir situs Jombingo yang rugikan masyarakat

Situs Jombingo milik PT Bingoby Digital Kreasi telah diblokir. Situs beroperasi tidak sesuai izin dan diduga merugikan masyarakat. Pemblokiran dilakukan setelah ada aduan.

Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto, menerangkan keputusan itu diambil setelah Satgas menggelar rapat pada Selasa (4/7) lalu. Pihak Jombingo diundang dalam rapat itu.

"Jombingo diundang untuk dimintai keterangan. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," kata Hudiyanto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (8/7).

Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). 

PT Bingoby Digital Kreasi, jelas Hudiyanto, mengantongi Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan.

Setelah diblokir, urai dia, Kominfo akan menelusuri dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas. "Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah diselesaikannya proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.

Bareskrim Polri, tambah Hudiyanto, akan melakukan supervisi dan asistensi kepada penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur dan jajaran. Ini karena ada laporan dari masyarakat terkait Jombingo kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.

PPATK dan Bank Indonesia akan mendukung upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan yang berkaitan Jombingo. Hudiyanto meminta masyarakat tidak terpancing tawaran-tawaran menggiurkan. 

Sentimen: positif (91.4%)