Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kejagung akan Panggil Maqdir Ismail soal Uang Rp 27 Miliar
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Maqdir Ismail, pengacara terdakwa Irwan Hermawan terkait pernyataannya tentang ada pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menjelaskan, pemanggilan Maqdir untuk diminta klarifikasi perihal klaim tersebut.
Baca Juga
Menpora Dito Irit Bicara soal Dugaan Kembalikan Rp 27 M Terkait Kasus BTS
"Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM Pidsus," ujar Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (7/7).
Baca Juga
Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Dia menyebut penyidik juga telah meminta Maqdir untuk membawa uang Rp 27 miliar yang diklaim diterima dari pihak yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
"Ini untuk membuat terang perkara yang sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana," imbuhnya.
Sekedar informasi, Maqdir Ismail mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke Irwan.
Maqdir juga menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi. Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7) lalu. (Knu)
Baca Juga
Kuasa Hukum Terdakwa Kasus BTS Klaim Ada Pihak Kembalikan Uang Rp 27 Miliar
Sentimen: negatif (64%)